JAKARTA (24 September): Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah (TKD) menyepakati sejumlah kebijakan TKD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan.
Kebijakan tersebut diprioritaskan untuk memenuhi belanja pokok daerah dan memperkuat pemerataan layanan dasar bagi masyarakat.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie, membacakan laporan hasil pembahasan Panja Transfer ke Daerah dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum, serta Gubernur Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan tersebut, panja menyepakati anggaran TKD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp735 triliun. Kebijakan TKD diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, antara lain belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik.
“Transfer ke daerah tahun 2027 diprioritaskan untuk memenuhi belanja pokok daerah. Di antaranya belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, dan yang tidak kalah penting adalah pelayanan dasar publik,” ucap Syarief.
Panja juga menyepakati kebijakan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal antardaerah. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan layanan dasar masyarakat, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
“TKD juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. Dengan begitu, kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat semakin merata,” tutur Syarief.
Selain itu, Panja menyepakati penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Sinergi dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan program prioritas serta sinkronisasi sasaran pembangunan pusat dan daerah.
Dalam laporan tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2027 disepakati sebesar Rp415 triliun. Kebijakan DAU diarahkan untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah melalui dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DAU juga diarahkan untuk mendorong peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Panja turut mendorong penyempurnaan formulasi DAU yang memperhatikan karakteristik kewilayahan, kondisi perekonomian, serta program prioritas pemerintah pusat.
“Pemerataan keuangan antardaerah juga menjadi bagian dari kebijakan DAU 2027, termasuk mendorong peningkatan standar pelayanan minimal dan afirmasi bagi daerah 3T,” turut Syarief.
Adapun TKD 2027 terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp63,36 triliun, DAU Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp159,44 triliun, hibah kepada daerah Rp3,53 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,85 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,1 triliun, Dana Desa Rp7 triliun, serta Dana Insentif Fiskal Rp2,25 triliun.
Panja juga menyepakati kebijakan DAK fisik sebesar Rp5 triliun. DAK fisik diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan afirmasi bagi daerah 3T.
Sementara DAK nonfisik diarahkan untuk mendukung berbagai layanan publik, antara lain Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tunjangan guru ASN daerah, perpustakaan daerah, museum dan taman budaya, layanan operasional bidang kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, hingga dukungan bagi daerah yang mengalami kondisi darurat sampah.
Kebijakan TKD 2027 juga mencakup dukungan terhadap ketahanan pangan dan pertanian serta penguatan pembangunan infrastruktur daerah melalui skema pembiayaan yang memanfaatkan posisi kurang bayar DBH secara neto.
Melalui kesepakatan tersebut, Panja menekankan pentingnya sinergi fiskal pusat dan daerah agar transfer yang diberikan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. (gema/*)
0 Komentar