TIMIKA (25 September): DPRD Kabupaten Mimika melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Mogok Kerja terus mengawal penyelesaian persoalan 2.679 pekerja langsung, privatisasi, dan kontraktor PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2017.
Pansus menyimpulkan, kebuntuan penyelesaian kasus tersebut membutuhkan intervensi Pemerintah Pusat. Hingga kini, ribuan pekerja masih menunggu kepastian status ketenagakerjaan dan pemulihan hak mereka.
Anggota Pansus Mogok Kerja Aser Gobai, ST mengatakan, pengesahan hasil kerja dan rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna menjadi dasar DPRK Mimika untuk mengawal tindak lanjut penyelesaian persoalan pekerja.
Aser menjelaskan, dari hasil kerja dan rekomendasi Pansus ada dua pilihan, Opsi A, apabila hubungan kerja berlanjut, pekerja mendapatkan pembayaran upah dan tunjangan yang tertunggak. Sedangkan Opsi B, apabila hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK, pekerja mendapatkan hak sebagaimana Opsi A ditambah pesangon sesuai PKB yang berlaku.
“Dengan disahkannya hasil kerja dan rekomendasi Pansus dalam paripurna hari ini, DPRK Mimika sudah menetapkan dua opsi penyelesaian. Kalau hubungan kerja masih berlanjut, maka upah dan tunjangan yang tertunggak harus dibayarkan,” kata Aser yang juga legislator Partai NasDem, dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Aser menegaskan, tugas Pansus tidak berhenti pada penetapan rekomendasi, tetapi berlanjut pada pengawasan hingga hak-hak pekerja benar-benar diproses. DPRK Mimika juga mendorong langkah nyata, baik melalui pemulihan hubungan kerja maupun penyelesaian hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRK Mimika Derek Tenouye menyebut, persoalan tersebut telah berdampak luas terhadap kehidupan ribuan keluarga di Mimika.
“Hampir satu dekade, 2.679 saudara kita hidup dalam ketidakpastian. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan mogok kerja mereka sah, namun eksekusi di lapangan masih mandek. Ini bukan lagi sekadar sengketa industrial, melainkan isu kemanusiaan dan stabilitas daerah,” ujar Derek dalam konferensi pers di Gedung DPRD Mimika, Selasa (22/9).
Berdasarkan temuan Pansus, aksi mogok kerja 2017 dinyatakan sah oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan surat penegasan Gubernur Papua diakui Majelis Hakim Mahkamah Agung. Pansus juga mencatat dampak sosial terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan keluarga pekerja, serta belum efektifnya mediasi di tingkat daerah.
Melalui laporan akhir tersebut, DPRD Mimika meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengirim tim pengawasan tingkat tinggi ke Timika, Presiden RI memberikan instruksi khusus untuk pembayaran upah tertunggak atau pesangon layak, serta PT Freeport Indonesia membuka dialog dengan itikad baik dan menghentikan stigmatisasi terhadap pekerja yang menuntut haknya.
Pansus juga mendorong pembayaran hak pekerja paling lambat 1 x 30 hari sejak penetapan. Dokumen hasil kerja empat Pansus DPRK Mimika, termasuk Pansus Mogok Kerja Freeport, telah diterima Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ditindaklanjuti. (WH/AS)
0 Komentar