Kurtubi Desak Percepatan RUU Migas
JAKARTA, (28 Mei): Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Kurtubi menilai Pemerintah perlu mempercepat revisi RUU Migas. Pernyataan tersebut ia ungkapkan saat rapat paripurna Jumat lalu.
"Mengingat MK sudah mencabut 17 Pasal dari UU Migas ini dan telah menyebabkan anjloknya investasi eksplorasi yang disebabkan sistem yang birokratik sebagai dampak dari pola BtoG yang juga telah menyebabkan hilangya kedaulatan negara," ujarnya.
Kurtubi menjelaskan bahwa pasal 31 UU Migas telah membebani pajak semasa eksplorasi sementara pemerintah belum menemukan cadangan kepada pelaku usaha.
Sebelumnya, RUU tersebut sudah selesai dibahas di level Komisi VII. Jika RUU ini tidak juga segera disahkan, maka Pemerintah sebaiknya mengeluarkan Perppu karena sudah sangat mendesak. Politisi asli Lombok ini juga berharap agar industri Migas Nasional terus bangkit dan berkembang ditengah naiknya harga minyak dunia yang terus melambung jauh dan terus naik.
"Saatnya Industri Migas Nasional bangkit kembali ditengah trend harga minyak dunia yang akan terus naik, menuju level di atas US $100/bbls," tutupnya. (*)