Home / Berita / Berita
Berita

Perempuan Adat Pemegang Hak Konstitusional, bukan Sekadar Penjaga Tradisi

đź“… 16 Okt 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (16 Oktober): Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perempuan adat adalah pemegang hak konstitusional yang sah, bukan sekadar penjaga tradisi. Menurutnya, pengakuan negara atas masyarakat adat belum berdampak nyata bagi perempuan adat, terutama dalam perlindungan ruang hidup dan pengambilan keputusan.

“Perempuan adat adalah mereka yang memegang hak konstitusional sesungguhnya, pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan pemimpin dalam komunitasnya,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara utama dalam Temu Nasional IV Perempuan AMAN di Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026), dengan tema ‘Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat.’

Rerie merujuk pada Pasal 18B, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 28H UUD 1945 yang telah memberikan dasar pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana pengakuan itu diimplementasikan.

“Apakah pengakuan yang sudah ada ini diimplementasikan secara menyeluruh? Apakah ruang hidup sudah terlindungi? Apakah suara perempuan adat didengar? Dan apakah mereka memiliki kewenangan yang menentukan?” ujarnya.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap wilayah adat. Catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan 1.633 wilayah adat telah dipetakan seluas 33,6 juta hektare. Namun, pengakuan melalui produk hukum pemerintah daerah baru mencapai 6,37 juta hektare, sedangkan pengakuan pemerintah pusat baru 332.505 hektare. 

“Kesenjangan antara luas wilayah adat yang terpetakan dan yang diakui negara menunjukkan bahwa perlindungan masih jauh dari memadai. Dampaknya paling berat dirasakan perempuan adat yang menggantungkan hidup pada hutan, air, dan tanah,” tegas Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengapresiasi perkembangan Perempuan AMAN yang kini memiliki lebih dari 5.000 anggota di 120 wilayah pengorganisasian dalam tujuh region. Ia menyoroti transformasi dari “objek perlindungan menjadi subjek perubahan.”

“Perempuan adat tidak menunggu untuk diselamatkan. Mereka telah bergerak, mengorganisir diri, menjaga wilayah, mewariskan pengetahuan, membangun ekonomi, dan memperjuangkan komunitas,” tegasnya.

Rerie mendorong lima agenda strategis untuk memperkokoh kepemimpinan transformatif perempuan adat: perlindungan atas hak hidup dan penghidupan bagi pengelola wilayah adat; pengakuan pengetahuan perempuan adat dalam kebijakan; regenerasi pengetahuan; kemandirian ekonomi dan kedaulatan pangan; serta kepemimpinan yang melahirkan perlindungan bagi perempuan.

Ia menekankan pentingnya kehadiran perempuan adat dalam struktur formal pengambilan keputusan. Menurutnya, partisipasi tanpa kewenangan tidak cukup untuk mengubah kebijakan.

“Kehadiran saja belum tentu berarti kekuasaan yang bisa menentukan. Kita harus masuk di dalam struktur karena untuk bisa bekerja, ikut mewarnai pengambilan keputusan, dan mengawal kebijakan, harus ada kawan-kawan yang duduk di dalam struktur secara formal dengan hak dan legalitas yang jelas,” jelasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu berpendapat, ada empat kedaulatan yang harus menjadi tujuan perjuangan perempuan adat: bebas dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, bebas dari dominasi dalam memilih hak, dan kedaulatan menentukan kehidupan serta masa depannya.

“Merawat pengetahuan pada akhirnya adalah persoalan kedaulatan. Ketika perempuan adat berdaulat, pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat, dan pangan serta kehidupan berkelanjutan. Sesungguhnya yang sedang kita bangun adalah masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Rerie. (*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *