Home / Berita / Berita
Berita

Kaji Ulang Rencana Penyaluran Gaji ASN melalui Koperasi Desa

📅 20 Okt 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

MATARAM (20 Oktober): Anggota DPR RI Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” kata Fauzan menanggapi wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih, di sela-sela kegiatan reses di Mataram, NTB, Senin (19/10/2026).

Fauzan mengatakan, kebijakan ini akan menambah panjang alur birokrasi pencairan dana dari negara ke tangan pegawai. Bahkan ASN berisiko mengalami hambatan likuiditas atau keterlambatan pencairan jika operasional harian koperasi di tingkat desa belum stabil. 

Selain itu, lanjutnya, pengalihan dana gaji dari sistem perbankan ke koperasi desa akan mengurangi likuiditas dan sumber pendanaan utama bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perbankan lain yang selama ini menyalurkan gaji ASN. 

“Kesiapan koperasi secara teknis mengelola dana masif milik negara juga masih dipertanyakan,” jelas  Fauzan. 

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menambahkan, penyaluran gaji ASN melalui koperasi sangat tidak efisien. Bahkan, berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan (fraud) atau risiko korupsi dalam pengelolaan dana gaji ASN.

“Mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini sebaiknya tetap dipertahankan melalui sistem perbankan digital. Sistem yang berjalan saat ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 melalui rekening Bank Umum/ BPD secara terpusat,” tukas Fauzan. 

Prosesnya instan, digital, aman, dan bisa ditarik di ATM mana saja. Fauzan menyatakan, pembayaran gaji ASN tda hanya mentransfer uang gaji, namun terkait dengan validasi data kepegawaian, potongan pajak, dan mitigasi risiko. 

Mengalihkan jalur ini ke lembaga non-bank seperti koperasi desa, kata Fauzan, dikhawatirkan memicu kerumitan birokrasi, inefisiensi waktu, serta risiko keamanan siber. 

“Mayoritas ASN memiliki sistem autodebit yang terikat dengan rekening bank saat ini, seperti untuk cicilan rumah (KPR) atau pinjaman lain. Mengubah jalur penyaluran akan mengacaukan manajemen keuangan personal mereka,” cetusnya.

Wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi muncul setelah Kementerian Koperasi mengusulkan agar koperasi menjadi salah satu mitra penyaluran pembayaran pemerintah. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme dan waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Sementara itu, wacana penyaluran uang pensiun melalui koperasi juga belum diakomodasi dalam ketentuan yang berlaku. (hafizni/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *