SUMBA TIMUR (27 Oktober): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, mengingatkan masyarakat Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik judi online (judol) yang dapat menggerus keuangan keluarga. Di tengah kemudahan akses layanan keuangan melalui telepon seluler, masyarakat diminta lebih cermat mengambil keputusan agar tidak terjerat utang dan kehilangan kendali atas penghasilan.
Pesan tersebut disampaikan Julie saat mengikuti kegiatan edukasi keuangan bersama mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Lurah Malumbi, Kabupaten Sumba Timur, Senin (26/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Julie menekankan pentingnya membangun kebiasaan mengelola uang secara disiplin, memahami legalitas penyedia pinjaman, serta mengenali risiko sebelum menggunakan layanan keuangan digital.
Menurut Julie, kemudahan memperoleh pinjaman tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan kemampuan membayar maupun konsekuensi yang menyertai keputusan berutang. Pengelolaan keuangan yang sehat harus dimulai dari kemampuan membedakan kebutuhan pokok dan keinginan konsumtif.
“Pergunakan keuangan sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” ujar Julie.
Pesan tersebut menjadi penting ketika berbagai tawaran pinjaman dan layanan keuangan digital semakin mudah dijumpai. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat berisiko mengambil keputusan keuangan secara terburu-buru, terutama ketika dihadapkan pada janji pencairan dana cepat dengan persyaratan yang tampak sederhana.
Julie juga meminta masyarakat memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman ataupun menyerahkan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa aplikasi yang tersedia di telepon seluler tidak otomatis merupakan layanan keuangan yang resmi dan aman.
Dalam pemaparannya, Julie menyinggung pentingnya memeriksa akses data yang diminta aplikasi pinjaman online. Ia mengajak warga mengenali izin akses yang tidak relevan dengan kebutuhan layanan dan tidak memberikan persetujuan secara sembarangan.
“Terkait pinjol, ada 94 pinjaman online yang sah oleh OJK. Ingat, jika pinjol yang sah, seperti tadi dikatakan oleh OJK, bahwa permintaan atau syarat pinjaman online yang benar itu hanya sebatas CAMILAN (kamera, mikrofon, lokasi). Jika lebih dari itu, jangan mau diikuti dan sudah pasti ilegal,” kata Julie.
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu mengutamakan pemeriksaan legalitas melalui kanal resmi OJK, alih-alih hanya mengandalkan iklan, pesan singkat, atau rekomendasi yang beredar di media sosial. Warga juga perlu membaca dengan teliti ketentuan pinjaman, termasuk bunga, biaya administrasi, jangka waktu pembayaran, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
Kewaspadaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah suatu pinjaman benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah tangga. Pinjaman yang tampak ringan pada awalnya dapat menjadi beban ketika kewajiban pembayaran tidak diperhitungkan secara cermat.
Bagi Julie, disiplin keuangan merupakan bagian penting dari upaya melindungi kesejahteraan keluarga. Penghasilan yang diperoleh melalui kerja keras perlu diprioritaskan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, serta kegiatan produktif yang dapat menunjang kehidupan dalam jangka panjang.
Selain pinjaman online ilegal, Julie turut mengingatkan bahaya judi online yang berpotensi menghabiskan pendapatan keluarga. Ketika uang terus digunakan untuk berjudi, kebutuhan rumah tangga dapat terabaikan. Kerugian yang dialami bahkan bisa mendorong seseorang mencari pinjaman baru untuk menutup kekurangan dana, sehingga masalah keuangan semakin sulit diatasi.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan pinjaman sebagai jalan pintas memenuhi keinginan konsumtif ataupun menutup kerugian akibat perjudian. Kemampuan mengendalikan pengeluaran dan keberanian menolak tawaran yang berisiko menjadi bagian dari perlindungan diri di tengah perkembangan layanan keuangan digital.
Kegiatan edukasi bersama OJK di Malumbi diharapkan dapat memperkuat pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan mampu membedakan layanan legal dan ilegal, mengenali potensi penipuan, serta mengambil keputusan keuangan dengan lebih hati-hati.
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, turut menyoroti pentingnya edukasi keuangan dan akses masyarakat terhadap layanan perbankan resmi. Pemahaman yang semakin baik mengenai layanan keuangan dinilai dapat mendukung terbentuknya ekosistem keuangan yang sehat sekaligus mendorong kegiatan ekonomi produktif di daerah.
Bagi masyarakat Sumba Timur, penguatan literasi keuangan menjadi langkah penting untuk menghadapi berbagai risiko ekonomi yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Dengan informasi yang benar dan kebiasaan mengelola uang secara bertanggung jawab, masyarakat diharapkan dapat melindungi pendapatan keluarga, menghindari jeratan pinjaman ilegal, serta menjauhkan diri dari praktik judi online yang merugikan. (bronto/*)
0 Komentar