JAYAPURA (27 Oktober): Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar, S.Sos., menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian Hukum dalam memberikan pendampingan dan harmonisasi regulasi daerah di Papua, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), serta pengelolaan sumber daya alam.
Hal tersebut disampaikan Tonny dalam kunjungan kerja dan masa reses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Senin (26/10/2026).
Dalam paparannya, Tonny menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), dan berbagai regulasi lainnya di Papua harus memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua beserta perubahannya.
Menurutnya, harmonisasi peraturan menjadi hal penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun pertentangan antara kebijakan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kekhususan Papua harus diterjemahkan ke dalam regulasi yang jelas, kuat, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan Orang Asli Papua,” papar Tonny.
Legislator NasDem dari Dapil Papua itu juga menyoroti pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap Orang Asli Papua. Ia menekankan bahwa semangat Otonomi Khusus tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif, tetapi perlu diwujudkan melalui produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Papua.
Selain harmonisasi regulasi dan perlindungan OAP, Tonny memberikan perhatian khusus terhadap penguatan Perdasus yang mengatur pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua.
Ia menilai, diperlukan regulasi yang mampu memperjelas mekanisme pembagian hasil, royalti, serta manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam agar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan umum mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan sumber daya alam, tanpa mengabaikan kewenangan serta kekhususan yang dimiliki Papua berdasarkan undang-undang,” jelas Tonny.
Karena itu, tambahnya, koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang tepat, tidak saling bertentangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Tonny berharap Kementerian Hukum Wilayah Papua beserta seluruh jajaran dapat memberikan pendampingan secara optimal kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan dan penyempurnaan peraturan daerah maupun Perdasus.
Pendampingan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan prosedur hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat Papua, termasuk perlindungan hak Orang Asli Papua dan pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan sesuai tujuan dan kerangka hukum yang berlaku,” terang Tonny.
Kunjungan kerja dan masa reses tersebut menjadi momentum untuk mendorong perhatian terhadap kualitas regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua.
Penguatan Perdasus, harmonisasi peraturan, perlindungan hak Orang Asli Papua, serta pengaturan manfaat sumber daya alam merupakan sejumlah isu yang membutuhkan koordinasi dan pendampingan hukum secara berkelanjutan.
“Kekhususan Papua perlu diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan Orang Asli Papua, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil bagi daerah serta masyarakatnya,” pungkas Tonny. (marius/*)
0 Komentar