Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Perlindungan Anak tidak Boleh Berhenti pada Regulasi

📅 27 Okt 2026 💬 0 Komentar
Bagikan artikel:

JAKARTA (27 Oktober): Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 50,78% anak Indonesia usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.

Angka itu menjadi lebih tinggi ketika kekerasan emosional—bentuk kekerasan yang paling sering luput dari perhatian—dimasukkan sebagai indikator.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi. Langkah nyata yang terukur dan konsisten harus menjadi fondasi, terutama untuk menjangkau kekerasan yang tidak meninggalkan luka fisik.

“Kekerasan emosional sering dibungkus sebagai pendidikan atau demi kebaikan anak. Padahal, dampaknya terhadap tumbuh kembang anak sama seriusnya dengan kekerasan fisik,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).

Data SNPHAR 2024 juga menunjukkan bahwa 70% kekerasan yang dialami anak merupakan kekerasan berulang. Sebanyak 3,48% anak bahkan mengalami tiga bentuk kekerasan sekaligus: fisik, emosional, dan seksual.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus pelanggaran anak sepanjang Januari–April 2026, dengan kekerasan fisik dan psikis mendominasi klaster perlindungan khusus, yakni 76 kasus .

Angka-angka ini, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan insiden sporadis, melainkan pola yang membutuhkan intervensi struktural.

Anggota Komisi X DPR RI itu menyoroti bahwa kekerasan emosional kerap tidak terdeteksi karena tidak memiliki tanda fisik yang kasat mata. Anak yang terus-menerus dibentak, direndahkan, atau diancam dapat mengalami gangguan perkembangan psikologis yang serius, namun lingkungan sekitarnya sering tidak menyadari hal tersebut. “Guru di sekolah dan orang tua di rumah adalah garis depan yang harus dilatih untuk mengenali sinyal-sinyal itu,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu mendorong langkah konkret yang dapat diukur dan diawasi pelaksanaannya. Antara lain, kapasitas pendidik dalam mengidentifikasi kekerasan emosional harus ditingkatkan melalui pelatihan yang memiliki indikator evaluasi jelas, bukan seminar sekali jalan.

Setiap guru perlu dibekali kemampuan membaca perubahan perilaku murid sebagai tanda awal tekanan psikologis.

Selain itu, jelas Rerie, setiap sekolah harus memiliki mekanisme pengaduan yang benar-benar berjalan.

Prosedur operasi standar yang memastikan setiap laporan—termasuk kekerasan emosional—ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan melibatkan orang tua serta otoritas terkait. “Jika seorang anak merasa takut untuk ke sekolah, itu adalah kegagalan sistem perlindungan kita,” tegas Rerie.

Terpenting, tambah dia, intervensi di tingkat keluarga membutuhkan dukungan sistematis. Rerie berpendapat bahwa akar kekerasan sering berada di dalam rumah, dipicu tekanan ekonomi dan pola asuh represif yang diwariskan antargenerasi.

Layanan dukungan pengasuhan perlu terhubung dengan lembaga perlindungan anak di tingkat akar rumput, sehingga orang tua yang berada dalam tekanan mendapat pendampingan psikologis dan bimbingan pola asuh yang mudah diakses—bukan hanya dimintai pertanggungjawaban setelah tragedi terjadi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa data SIMFONI PPA menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 pada 2021 menjadi 19.628 pada 2024.

Kenaikan ini, menurutnya, menuntut pemetaan wilayah yang akurat agar intervensi hukum dan langkah pencegahan dapat berjalan beriringan.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak mustahil diselesaikan oleh Kementerian PPPA sendirian. Dibutuhkan ekosistem multipihak yang bekerja dengan target dan evaluasi yang jelas,” kata Rerie.

Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukanlah banyaknya kasus yang tercatat, melainkan meningkatnya rasa aman yang dirasakan anak-anak. Perlindungan anak, kata dia, adalah perjuangan panjang yang menuntut konsistensi dari tingkat kebijakan hingga ruang kelas dan meja makan.

“Selama anak-anak kita masih merasa takut dan tertekan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka, semua diskusi tentang perlindungan hanyalah janji yang belum dituntaskan,” pungkas Rerie. (*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *