SUMBA TENGAH (28 Oktober): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, mengajak masyarakat Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan layanan keuangan digital dan memilih lembaga perbankan. Rendahnya pemahaman mengenai legalitas layanan keuangan dapat membuat masyarakat rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik judi online (judol), hingga tawaran bunga tinggi dari lembaga keuangan yang tidak resmi.
Pesan tersebut disampaikan Julie dalam dua kegiatan edukasi keuangan bersama mitra kerja di Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan pertama berlangsung di Aula SMK Negeri Waibakul, Desa Umbu Mamijum, Kecamatan Umbu Ratunggai Barat, bersama mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan kedua berupa sosialisasi peran dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar di Aula PA Seraphine, Desa Matawoga, Kecamatan Katikutana.
Dalam kegiatan edukasi keuangan bersama OJK, Julie menyoroti kemudahan akses pinjaman digital yang perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai risiko, legalitas penyelenggara, dan kemampuan membayar. Menurut dia, keputusan keuangan yang tidak diperhitungkan secara matang dapat berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi keluarga.
“Pergunakan keuangan sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” ujar Julie.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu membangun kebiasaan mengelola pendapatan secara disiplin, dimulai dengan menentukan prioritas pengeluaran untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan keperluan produktif lainnya. Keinginan konsumtif yang tidak sejalan dengan kemampuan keuangan perlu dikendalikan agar tidak mendorong seseorang mengambil pinjaman yang justru menambah beban rumah tangga.
Julie juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang proses pencairannya cepat dan persyaratannya tampak sederhana. Sebelum mengajukan pinjaman, calon peminjam perlu memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK serta memahami seluruh ketentuan yang berlaku.
Perhatian khusus, lanjut Julie, perlu diberikan terhadap permintaan akses data pribadi oleh aplikasi pinjaman online. Masyarakat harus memahami izin apa saja yang diperlukan dan mewaspadai permintaan akses yang tidak relevan dengan layanan pinjaman.
“Terkait pinjol, ada 94 pinjaman online yang sah oleh OJK. Ingat, jika pinjol yang sah, seperti tadi dikatakan oleh OJK, bahwa permintaan atau syarat pinjaman online yang benar itu hanya sebatas CAMILAN (kamera, mikrofon, lokasi). Jika lebih dari itu, jangan mau diikuti dan sudah pasti ilegal,” kata Julie.
Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh menjadikan keberadaan sebuah aplikasi di telepon seluler sebagai jaminan bahwa layanan tersebut legal. Pemeriksaan izin penyelenggara, pemahaman atas bunga dan biaya administrasi, serta ketelitian membaca jangka waktu pembayaran merupakan langkah penting sebelum mengambil keputusan.
Menurut Julie, masyarakat juga perlu memperhitungkan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Pinjaman yang pada awalnya terlihat ringan dapat berubah menjadi beban ketika kewajiban pembayaran tidak sesuai dengan kemampuan pendapatan keluarga.
Selain pinjaman ilegal, Julie menyoroti praktik judi online yang dapat menggerus penghasilan dan merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga berisiko habis untuk perjudian. Dalam situasi tertentu, kerugian tersebut bahkan mendorong seseorang mencari pinjaman baru untuk menutup kekurangan dana sehingga masalah keuangan semakin kompleks.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat membangun disiplin dalam mengelola pengeluaran dan berani menolak tawaran keuangan yang berisiko. Menurut dia, pemahaman yang baik mengenai layanan keuangan perlu disertai kemampuan mengendalikan diri agar masyarakat tidak mengambil keputusan yang merugikan masa depan keluarga.
Dalam kegiatan sosialisasi peran dan fungsi LPS di Aula PA Seraphine, Julie kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bunga simpanan yang tinggi, terutama apabila berasal dari lembaga keuangan yang tidak memiliki legalitas jelas.
Ia menilai, pemahaman mengenai sistem perbankan dan penjaminan simpanan penting agar masyarakat dapat memilih tempat menyimpan uang secara tepat. Keputusan menabung perlu mempertimbangkan legalitas bank, ketentuan penjaminan, serta keamanan dana yang dipercayakan kepada lembaga tersebut.
“Jadi, jangan tergiur dengan bunga tinggi dari bank yang tidak resmi. Pastikan menabung di bank yang sah dan resmi agar simpanan kita aman dan dijamin,” ungkap Julie.
Ia juga mengajak masyarakat memahami hak sebagai nasabah, termasuk batas nilai simpanan yang dijamin dan persyaratan yang harus dipenuhi agar simpanan memperoleh penjaminan LPS. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan yang ditawarkan, tetapi juga mempertimbangkan keamanan dana dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Bidang Perbankan LPS, Mugianto, menyampaikan bahwa LPS mendukung upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kawasan timur.
Menurut Mugianto, literasi keuangan berperan penting dalam membangun budaya menabung sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem perbankan. LPS berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyimpan uang di bank melalui mekanisme penjaminan simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi LPS, mengetahui ketentuan penjaminan simpanan, dan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memilih layanan perbankan.
Kedua kegiatan edukasi keuangan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan di Sumba Tengah. Kehadiran edukasi yang mudah dipahami masyarakat diharapkan dapat membantu warga mengenali risiko, menghindari praktik keuangan ilegal, serta mengambil keputusan yang lebih bijak dalam mengelola pendapatan dan simpanan.
Bagi Julie, penguatan literasi keuangan perlu berjalan seiring dengan tumbuhnya kebiasaan mengelola uang secara bertanggung jawab. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan mampu menjaga hasil kerja kerasnya, melindungi kesejahteraan keluarga, dan membangun ketahanan ekonomi yang lebih baik di tengah perkembangan layanan keuangan digital. (bronto/*)
0 Komentar