Home / Berita / Berita Fraksi
Berita Fraksi

Julie Laiskodat Minta Kepala Desa Aktif Cegah Judol dan Pinjol Ilegal

đź“… 29 Okt 2026 đź’¬ 0 Komentar
Bagikan artikel:

SUMBA BARAT (29 Oktober): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Sutrisno Laiskodat, meminta para kepala desa dan camat di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi keuangan keluarga sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Pesan itu disampaikan Julie dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Rabu (28/10/2026).

Di hadapan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sumba Barat, Julie menyoroti meningkatnya persoalan yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online. Ia mengajak para pemangku kepentingan di tingkat desa memanfaatkan kedekatan mereka dengan masyarakat untuk memperluas edukasi mengenai risiko aktivitas keuangan digital yang tidak bertanggung jawab.

“Data yang saya lihat, termasuk data dari OJK NTT, menunjukkan adanya peningkatan. Karena itu, saya ingin memanfaatkan kesempatan ketika para kepala desa dan camat berkumpul di sini untuk menyampaikan pesan ini. Ini juga merupakan titipan dari OJK,” kata Julie.

Menurut Julie, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat. Kepala desa dan perangkatnya berinteraksi langsung dengan warga sehingga dapat menjadi penghubung penting dalam menyampaikan informasi yang mudah dipahami mengenai risiko judi online dan pinjaman ilegal.

Ia meminta edukasi tersebut tidak berhenti di ruang workshop, tetapi diteruskan melalui pertemuan warga, kegiatan kemasyarakatan, dan berbagai forum sosialisasi di desa masing-masing.

Julie menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu diwaspadai adalah cara judi online menarik pengguna melalui iklan di telepon genggam. Tawaran hadiah, janji kemenangan, dan pengalaman memperoleh keuntungan pada awal permainan dapat membuat seseorang tergoda untuk mencoba.

Padahal, ketika mengalami kekalahan, pengguna berisiko terus bermain karena ingin mengembalikan uang yang telah hilang. Situasi tersebut dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius ketika seseorang mulai menggunakan pinjaman untuk membiayai aktivitas perjudian.

“Judi online, saya mau kasih tahu, tolong kepala desa kasih tahu kepada masyarakatnya,” ujar Julie.

Ia mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut dapat menggerus penghasilan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak, menjaga kesehatan keluarga, dan membangun usaha produktif.

Bagi keluarga dengan pendapatan terbatas, kehilangan uang akibat perjudian dapat berdampak panjang. Ketika kebutuhan sehari-hari tidak lagi terpenuhi, beban keuangan keluarga berpotensi bertambah dan menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan.

Karena itu, Julie menilai pencegahan harus dimulai melalui pemahaman masyarakat mengenai cara kerja judi online, risiko kecanduan, serta konsekuensi finansial yang dapat ditimbulkannya.

Ia juga mengajak para kepala desa membangun komunikasi yang terbuka dengan warga agar persoalan keuangan akibat perjudian dapat dikenali dan ditangani lebih awal.

Selain judi online, Julie menaruh perhatian pada maraknya penawaran pinjaman melalui aplikasi digital. Ia meminta masyarakat membedakan penyelenggara pinjaman yang berizin dari penyedia pinjaman ilegal yang dapat menimbulkan persoalan bagi peminjam maupun orang-orang di sekitarnya.

Menurut Julie, masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara layanan keuangan sebelum mengajukan pinjaman. Kemudahan memperoleh uang melalui telepon genggam tidak boleh membuat seseorang mengabaikan ketentuan, biaya pinjaman, serta risiko yang menyertainya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi ketika mengunduh dan menggunakan aplikasi pinjaman.

Julie mencontohkan praktik aplikasi yang meminta akses ke daftar kontak pengguna. Dalam kasus tertentu, data tersebut dapat disalahgunakan untuk menghubungi orang-orang yang nomor teleponnya tersimpan di perangkat peminjam, termasuk mereka yang tidak memiliki hubungan dengan perjanjian pinjaman tersebut.

“Misalnya Kakak yang pinjam, tetapi nomor telepon saya tersimpan di handphone Kakak. Tiba-tiba saya justru dihubungi untuk penagihan. Pernah sering mendapat pengalaman seperti itu?” kata Julie kepada peserta workshop.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan tekanan sosial dan mengganggu hubungan antarkeluarga maupun pertemanan. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika memberikan izin akses terhadap data pada aplikasi keuangan digital.

Julie meminta warga tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjaman yang muncul melalui iklan di telepon genggam. Masyarakat juga perlu membaca ketentuan layanan dengan cermat dan memeriksa status perizinan penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, pemahaman mengenai hak pengguna, keamanan data, dan legalitas layanan keuangan merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi digital.

Workshop yang mengangkat tema Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut turut menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu Noor Afies, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Arman Sahri Harahap, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Ervarin Iswindyarti. Kegiatan itu dihadiri Bupati Sumba Barat Yohanes Dade.

Dalam forum tersebut, Julie memperluas perhatian terhadap tata kelola keuangan desa dengan menekankan pentingnya literasi keuangan di tingkat keluarga dan masyarakat.

Menurut dia, pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan masyarakat yang mampu mengelola pendapatan secara bijaksana, memahami risiko keuangan, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.

Pengelolaan keuangan yang baik tidak berhenti pada administrasi anggaran pemerintah desa. Kesadaran warga dalam menjaga penghasilan, menghindari utang berisiko, dan menggunakan layanan keuangan yang legal juga berpengaruh terhadap ketahanan ekonomi masyarakat.

“Saya berharap pesan ini diteruskan melalui sosialisasi di desa. Kepala desa memiliki peran penting untuk membantu masyarakat memahami risiko judi online dan pinjaman online ilegal, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan,” ujar Julie.

Ia meminta para camat dan kepala desa menjadikan edukasi literasi keuangan sebagai bagian dari kegiatan pembinaan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan.

Julie menilai, penguatan literasi keuangan akan membantu masyarakat melindungi hasil kerja keras mereka dari praktik yang merugikan. Penghasilan keluarga perlu dikelola untuk memenuhi kebutuhan pokok, membangun tabungan, mengembangkan usaha, serta mempersiapkan masa depan anak-anak.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga sekaligus mendukung agenda pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan di Kabupaten Sumba Barat. (bronto/*)

Diskusi

0 Komentar

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *