NasDem Ikuti Aturan untuk Bekas Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
JAKARTA, (4 Juli): Dengan telah diundangkannya Peraturan KPU mengenai larangan bekas nara pidana (napi) korupsi ikut dalam Pemilihan legislatif (Pileg), Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan maka semua Parpol harus mengikutinya.
"Sekarang karena itu sudah diundangkan, langsung formal, termasuk pakta integritas, makanya itu adalah aturan dan semuanya harus mengikuti itu," Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (4/7).
Lebih jauh Johnny menjelaskan, NasDem sudah menerapkan menengenai Pakta integritas sejak Pemilu 2014 lalu. Dalam PKPU yang diundangkan Kemenkumham terdapat pasal yang mewajibkan Parpol membuat Pakta integritas terhadap bakal calon legislatifnya.
"Jadi hambatan moralitasnya tidak ada karena memang itu yang kami tekankan dari awal. Kami setuju sekali, hanya tentu ini harus disosialisasikan dengan baik, harus ada mekanisme yang tepat terkait sengketa-sengketa calon," papar Johnny.
Ditambahkan Johnny, NasDem sudah menutup pintu‎ terhadap bekas napi korupsi yang ingin ikut dalam Pileg, baik ada atau tidak PKPU tersebut.
Sejauh ini menurut Johnny bakal caleg yang mendaftar ke partainya sudah memenuhi syarak elektabilitas, integritas, serta kapabilitas.
"Lalu referensi terkait pengalaman-pengalaman calon juga menjadi perhatian kami, apalagi di NasDem ada pakta integritas, dan sejauh ini tidak menjadi masalah dari sisi Partai NasDem, dari sisi undang-undang," terangnya.(*)