Banyak UU tentang Perempuan di Parlemen Belum Tergarap

 

JAKARTA, (9 JUli): Batas minimal pencalonan calon legislatif perempuan yang 30% dipandang menjadi jalan awal bagi keaktifan perempuan dalam parlemen. Terutama dengan adanya tuntutan penyelesaian sejumlah target produk legislasi.

"Saya pikir wanita perlu duduk di parlemen karena banyak Undang-undang (uu) tentang perlindungan perempuan, tentang anak, dan hal hal lainnya. List-nya banyak sekali di dewan yang saat ini belum tergarap. Siapa lagi yang mau berjuang untuk kepentingan dirinya (perempuan) kalau bukan dirinya sendiri," tutur Ketua Bidang Pendidikan Politik dan Budaya DPP NasDem Nining Indra Saleh, Minggu (8/7).

Dari NasDem sendiri Nining mengaku, NasDem akan memenuhi jumlah minimal tersebut. Selain itu dia juga melihat secara kebijakan afirmatifnya sudah baik meski memang ada sejumlah hal yang harus diperhatikan lagi untuk memperbaiki sistem yang ada, khususnya bagi para caleg perempuan.

Lebih jauh dituturkan Nining, ada kesulitan tersendiri dalam merekrut caleg perempuan, terutama dalam hal mencari caleg perempuan yang tangguh dan mau berjuang. Menurutnya pihaknya tidak melihat angka 30% hanya sebagai target pemenuhan syarat dan sebatas pemenuhan persyaratan.

"Memang dalam prosesnya ada kendala tidak semulus untuk memenuhi UU dengan kriteria yang diharapkan untuk aktif bertarung. Ada kesulitan tidak semudah mendapatkan calon calon yang tangguh dari laki laki. Kita rasakan itu," papar Nining.

Ditambahkan Nining, kendala tersebut dialami hampir di semua partai. Tetapi dalam proses menjadi anggota legislatif harus melalui proses politik yang ketat dalam pemilihan sehingga tetap harus melalui perjuangan dan bertarung dengan calon laki-laki.

Para caleg perempuan juga harus menghadapi persoalan pertarungan dengan caleg laki laki serta money politik dan hal tersebut terjadi di banyak partai.

Terlepas dari berbagai hal, dirinya tetap berharap perempuan dapat memaksimalkan jumlah keerpilihannya dalam parlemen sehingga komposisi di parlemen betul betul menjadi 30%. (MI/*)

Add Comment