NasDem Sulteng Desak Pemprov Maksimal Pendapatan Daerah
PALU (29 Juli): Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Masykur mendesak Pemprov Sulteng memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).
Masykur menduga masih maraknya praktik ketidakjujuran perusahaan distributor BBM dan perusahaan pengguna akhir BBM dalam menunaikan kewajibannya kepada Pemprov Sulteng sehingga berakibat pada tidak maksimalnya sumber pendapatan daerah dari pajak BBM.
"Praktek ketidakjujuran yang dimaksudkan adalah pihak perusahaan tidak terbuka dalam melaporkan penggunaan peruntukan BBM, apakah untuk industri, pertambangan dan kehutanan, perkebunan, transportasi dan konstruksi," ujar Masykur.
Berdasarkan data yang diperoleh, tambah Masykur, umumnya perusahaan melaporkan penggunaan BBM hanya pada satu item penggunaan. Misalnya pada perusahaan pertambangan dan sawit. Umumnya pihak perusahaan melaporkan penggunaan bahan bakar hanya untuk kebutuhan industri.
Tetapi dalam prakteknya, tambah Masykur, tidak semata-mata hanya itu. Tetapi juga diperuntukan bagi kebutuhan bahan bakar alat berat, transportasi dan lain-lain. Demikian juga dengan perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Sulteng.
"Praktek tidak jujur seperti ini mengakibatkan pendapatan daerah dari pajak BBM jadi menguap. Ditaksir, setiap tahunnya pemasukan pajak daerah hilang sekitar Rp60 miliar atau Rp30 miliar lebih per semester," jelas Wakil Rakyat Dapil Donggala-Sigi itu.
Bocornya pendapatan daerah ini bisa jadi dikarenakan lemahnya daya pressure dan kontrol pemprov terhadap penggunaan BBM nonsubsidi untuk sektor industri, pertambangan, transportasi, konstruksi dan sebagainya.
"Padahal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi serta dijalankan,’’ tambahnya.
Oleh karenanya Masykur mendesak Pemprov Sulteng melalui Dinas Pendapatan Daerah untuk proaktif dan memaksimalkan aparaturnya di lapangan, secara terstruktur, masif, sistematis untuk melakukan investigasi dan stock opname terhadap agen atau supplier, pengguna akhir BBM serta wajib menerbitkan kebijakan bahwa setiap agen atau supplier penjual BBM di Sulawesi Tengah harus mempunyai Wapu (wajib pungut). Bagi yang tidak mempunyai Wapu dilarang menjual di wilayah Sulawesi tengah.
"Merujuk ke pengertiannya Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak-pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor sendiri PPN atau PBBKB atas setiap pembelian atau penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak", jelas Masykur.
Masykur berharap hal ini diseriusi oleh pemprov agar potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan, sekaligus sebagai wujud penyelamatan hak daerah.
"Jika pembiaran situasi seperti ini terus menerus dipelihara maka yang rugi adalah daerah dan rakyat Sulteng," pungkas Masykur.(NasDem Sulteng/*)