Indra Maulana Inginkan UU Pemilu Komprehensif
SURABAYA (20 Oktober): Salah satu yang hal menjadi top of mind publik mengenai kepemimpinan Presiden Joko Widodo adalah pembangunan infrastruktur yang masif seperti jalan tol dan jalan-jalan utama tidak hanya di Jawa, tetapi juga di berbagai wilayah Nusantara.
Hal ini penting mengingat fondasi utama pemerataan pembangunan ekonomi adalah meratanya pembangunan fisik jalan di berbagai wilayah.
Namun satu hal lain yang tidak kalah penting di alam demokrasi Tanah Air adalah 'pembangunan' aturan perundangan tentang kepemiluan yang komprehensif.
Inilah yang menjadi perhatian utama Indra Maulana, salah satu calon anggota legislatif dari Partai NasDem, yang kini maju dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I, meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, dengan Nomor Urut 10.
"Terjun ke politik terutama berkontestasi di pemilu legislatif karena ingin memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan peraturan perundangan tentang kepemiluan secara komprehensif," ungkap Indra Maulana di Surabaya, Sabtu (20/10).
Dengan latar belakang sebagai jurnalis televisi di bidang politik selama 10 tahun terakhir alias melewati berbagai proses dua pemilu berturut-turut, Indra melihat dan mengamati, bahwa selama ini UU Pemilu hampir selalu diubah di setiap menjelang pemilu.
"Berbagai agenda kepentingan kecil kelompok tertentu dimasukan, seolah aturan sengaja dibuat untuk menguntungkan kepentingan tertentu saja," tegas Indra.
Senapas dengan agenda restorasi Partai NasDem, Indra yang dikenal sebagai host talk show baik saat di Metro TV maupun CNN Indonesia, melihat sudah waktunya, Indonesia memiliki undang-undang pemilu yang komprehensif, lengkap, sesuai semangat demokrasi perwakilan seperti yang disebutkan dalam sila ke 4 Pancasila, dan semi paten, sehingga tidak mudah diubah di setiap menjelang pemilu.
Indra berharap, saat terpilih untuk periode kedua nanti, Presiden Jokowi akan meninggalkan legacy yang luar bisa, infrastruktur fisik seperti jalan tol yang kini masif dikerjakan, dan Infrastruktur pemilu berupa UU Pemilu yang komprehensif. (*)