Nashrudin-Eti Diarak Pasca Ditetapkan MK sebagai Pemenang
Nashrudin-Eti Diarak Pasca Ditetapkan MK sebagai Pemenang
CIREBON (2 November): Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati sebagai pemenang pilkada Kota Cirebon, Jawa Barat, keduanya diarak pendukungnya, Rabu (31/10). Orasi kemenangan dilakukan di depan Balai Kota Cirebon.
Pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati tiba di Stasiun Kejaksan Cirebon seusai mengikuti persidangan putusan di MK, di Jakarta, Rabu (31/10). Pasangan tersebut disambut ratusan pendukungnya kemudian bersama-sama berjalan menuju depan Balai Kota Cirebon yang jaraknya hanya beberapa meter. Setelah itu, dilakukan sujud syukur atas putusan MK tersebut dan doa bersama.
Kepada semua pendukungnya, Wali Kota Cirebon terpilih, Nashrudin Azis, menyatakan rasa syukur atas kemenangan tersebut.
"Kini sudah tidak ada lagi pendukung Oki. Kami tidak akan mengkotak-kotakkan. Kita semua warga Kota Cirebon," ungkap Azis.
Keduanya berkomitmen bekerja untuk seluruh warga Kota Cirebon dengan merealisasikan semua janji kampanye.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Wali Kota terpilih, Eti Herawati yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Cirebon. Eti berharap semua elemen di Kota Cirebon saling mendukung program pembangunan untuk kemajuan bersama.
"Sesungguhnya pembangunan ini untuk kepentingan semua warga Kota Cirebon," ungkap Eti seperti dikutip dari mediaindonesia.com.
Untuk diketahui, pada Rabu (31/10), sembilan hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, menetapkan perolehan pasangan calon (paslon) nomor 2, Azis-Eti unggul dari paslon nomor 1, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo.
Majelis hakim menilai termohon, yakni KPU dan jajarannya telah melaksanakan amar putusan MK No 8/PHP KOT-XIV/2018 Tanggal 12 September 2018 dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga tidak menemukan fakta baru ladanya pelanggaran, baik dalam laporan maupun sidang sehingga perolehan hasil suara pada pemungutan suara ulang (PSU) ialah sah. Dalam amar putusan mengesahkan hasil PSU, yaitu untuk pasangan nomor 1 sebanyak 75.728 suara dan paslon nomor 2 sebanyak 77.593 suara.(*)