Calon NasDem di Pilbup Deiyai Dicurangi
Calon NasDem di Pilbup Deiyai Dicurangi
JAKARTA (3 November): Muh Salman Darwis selaku kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai nomor urut empat Inarius Douw- Anakletus Doo yang diusung Partai NasDem menyampaikan keberatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Deiyai, Papua, tahun 2018.
Salman menjabarkan bahwa dalam PSU tersebut terdapat beberapa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Deiyai (Termohon) serta Ateng Edowai-Hengky Pigai (Pihak Terkait/Pasangan Calon Nomor Urut 1).
Sidang perdana perkara dengan nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 terkait perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dilaksanakan pada hari Kamis (1/11) di Ruang; Sidang Pleno MK.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams itu Salman mengungkapkan beberapa fakta tentang tidak independennya termohon (KPUD Deiyai) dengan berpihak kepada paslon nomor urut 1.
“KPU Kabupaten Deiyai melakukan pemberhentian antar-waktu terhadap penyelenggara pemilihan di tingkat kampung,” katanya.
Termohon juga memanipulasi hasil kesepakatan masyarakat kampung Komauto, Distrik Kapiraya yang memberikan sebanyak 1.208 suara kepada pemohon.
“Termohon beserta paslon nomor urut 1 dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi melakukan manipulasi hasil kesepakatan masyarakat Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat yang memberikan suara sebanyak 2.000 suara kepada pemohon,” tambahnya.
Menurut Salman apabila pelanggaran dan kecurangan tidak terjadi, perolehan suara pemohon (Inarius Douw-Anakletus Doo) akan menjadi 3.273 suara sebagaimana hasil kesepakatan masyarakat Kampung Komauto, Distrik Kapiraya, dan masyarakat Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat.
“Yaitu Ateng Edowai- Hengky Pigai (paslon nomor urut 1) memperoleh 2.108 suara; Keni Ikamou- Abraham Tekege (paslon nomor urut 2) memeroleh 1 suara, Dance Takimai- Robert Dawapa (paslon bomor urut 3) memeroleh 1 suara, dan Pemohon memperoleh 3.273 suara,” tambahnya.
Untuk itu, oemohon memohonkan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 30/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/X/2018 tentang Penghitungan Suara dari Setiap Distrik di Tingkat Kabupaten dalam Pilbup Kabupaten Deiyai dan mendiskualifikasi karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, serta menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 yang benar menurut Pemohon, yaitu Ateng Edowai-Hengky Pigai memeroleh 17.605 suara; Keni Ikamou-Abraham Tekege memeroleh 7.548 suara, Dance Takimai- Robert Dawapa memeroleh 15.226 suara, dan pemohon memeroleh 20.619 suara.
“Berdasarkan hasil tersebut, pemohon seharusnya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilbup Deiyai Tahun 2018 dengan akumulasi perolehan suara sebanyak 17.346 ditambah 3.273 menjadi 20.619 suara,” jelas Salman.
Persidangan akan dilanjutkan Selasa (6/11) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan panwaslu.(*)