Masyarakat Deiyai Diminta Tidak Terprovokasi
DEIYAI (9 November): Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, Papua, Inarius Douw-Anakletus Doo (DODO), Yunus Badii meminta semua pihak di Deiyai agar mampu memberikan pendidikan politik yang baik dan informasi yang benar kepada masyarakat terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Deiyai yang sedang berlangsung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tim DODO mengajukan gugatan ke MK karena ada kecurangan yang sangat serius, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (8/11).
Yunus menjelaskan, pada Rabu 12 September 2018, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Deiyai melakukan PSU di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam waktu 45 hari dan diikuti oleh seluruh pasangan, sebanyak empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dalam putusan MK itu, PSU dilakukan dengan asistensi oleh KPU Papua dan KPU RI serta dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Deiyai dengan asistensi dari Bawaslu Papua dan Bawaslu RI.
Kemudian, KPU membuat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan hasilnya dilaporkan kembali ke MK dalam waktu 7 hari setelah PSU. MK juga meminta Bawaslu Deiyai dan Bawaslu Papua memberikan laporan hasil pengawasan dan hasil asistensi kepada MK sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akhir.
“KPU Deiyai melakukan PSU pada tanggal 16 Oktober 2018 dan Pleno tanggal 18 Oktober 2018. Masyarakat Deiyai harus ketahui bahwa yang dilakukan KPU Deiyai adalah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, bukan Pleno Penetapan Bupati Terpilih Kabupaten Deiyai. Setelah Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, hasilnya disampaikan kembali kepada MK,” jelasnya.
Menurut Yunus, pada tahapan itu, UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 157 Ayat 5 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 memberikan jaminan kepada kandidat yang merasa keberatan atau dirugikan untuk pendaftaran gugatan dalam waktu 3 x 24 jam di MK setelah penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
Jadi, kata dia, gugatan yang diajukan Paslon DODO melalui kuasa hukumnya adalah sesuatu yang lazim dan dijamin oleh Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan PMK Nomor 1 Tahun 2015.
Sidang pertama di MK digelar pada Kamis (1/11) dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon (DODO). Pada, Selasa (6/11) sidang dengan agenda tanggapan dari Pihak Termohon (KPU Dogiyai) dan dari Pihak Terkait (Ateng Edowai-Pigai), serta keterangan dari Bawaslu, dan Senin (12/11) akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
Yunus meminta kepada semua pihak untuk memahami segala proses hukum seperti itu. Menurutnya proses tersebut adalah sesuatu yang lazim. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan isu apapun yang dibangun oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
“Kami minta masyarakat Deiyai jangan terprovokasi dengan informasi yang tidak benar. Tunggu sampai ada hasil akhir dari MK. Apapun hasil keputusan MK, kita semua baik kandidat maupun masyarakat harus siap menerima dan melaksanakannya dengan aman dan damai,” ajaknya.(*)