Hak Angket `Ahok Gate` Bakal Loyo
JAKARTA (13 Februari): Fraksi NasDem yakin hak angket yang didorong sejumlah fraksi terkait pengaktifan kembali Gubernur DKI Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama bakal ‘layu sebelum berkembang’.
"Masih ada pansus pemilu, ini (hak angket) gugur sebelum berkembang. Ini bukan layar terkembang, tapi gugur sebelum berkembang," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/02).
Politisi NasDem ini menyebut hal itu berkaca pada pengguliran hak angket yang kerap melempem di DPR. Misalnya, hak angket asap atau yang terbaru hak angket penyadapan. Kalaupun berjalan, tidak ada hasil yang memuaskan. Misalnya, hak angket Pelindo.
"Nah itu sekarang hasil pansus apa? Jangan buang waktu. Nanti semua masalah gunakan angket. Tanah longsor angket, asap angket, main bola angket, ada yang curi ayam nanti angket juga," sindir Johnny.
Legislator asal NTT I ini menegaskan, partai pendukung pemerintah akan menggalang dukungan untuk menolak hak angket pengaktifan Ahok itu. Sebab, masalah yang digulirkan substansinya tidak relevan.
"Kita akan ‘angket’ ini di Bamus. Kalau paripurna dia akan gagal di paripurna," ujar Johnny.
Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penistaan agama terkait ucapannya di Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam konteks memilih pemimpin. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a KUHP.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Tjahjo berpendapat, proses pengadilan belum sampai pada pembacaan tuntutan. Tjahjo berjanji bakal memberhentikan sementara Ahok jika jaksa menuntut Ahok 5 tahun penjara.(*)