a

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Lindungi Peladang Tradisional

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Lindungi Peladang Tradisional

KAPUAS (29 Mei): Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat kembali menekankan akan tetap memperjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat. Hal itu dia sampaikan saat melakukan reses ke Kuala Kapuas, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu (27/5) bertepatan dengan kegiatan rapid test masal Covid-19 bagi warga Kapuas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Tengah itu mengatakan selaku anggota Badan Legislasi DPR RI, dia terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui pembentukan UU.

Legislator NasDem itu mengatakan ketika melakukan rapat perdana dengan Kapolri beberapa waktu lalu, dia menyampaikan bahwa kearifan lokal masyarakat Dayak secara sektoral yaitu membuka lahan atau bertani dengan cara membakar, dan hal ini terkendala dengan regulasi.

Di seluruh Pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan, kata Ary, mempunyai peladang tradisional yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Akan tetapi sekarang para peladang tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap pihak berwajib. Hal ini belum ada undang-undang yang mengaturnya.

“Para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk. Dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan,” katanya.

Ary mengingatkan, kepentingan masyarakat adat jauh berbeda dengan kepentingan korporasi. Masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar lahan, hanya dilakukan secukupnya. Dengan luas tertentu dan cara-cara tertentu yang bisa memastikan tidak adanya dampak seperti yang dikhawatirkan semua pihak. Hal ini sangat berbeda dengan kepentingan korporasi yang semuanya didasari atas pertimbangan untung rugi.

“Para peladang selalu dikambinghitamkan. Padahal mereka membuka lahan dengan cara dibakar tujuannya hanya untuk menyambung hidup. Menyekolahkan anaknya dan bukan dilakukan untuk bisnis,” tegas wakil rakyat dari Kalteng itu.

Melalui RUU Masyarakat Hukum Adat, katanya, akan diperjuangkan hak bagi peladang tradisional, sehingga mendapat perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada. Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi.

“Hal ini juga sudah saya sampaikan ketika rapat bersama pak Kapolri. Bukan berarti kita membelakangi hukum. Maksud saya bagaimana kearifan lokal ini benar-benar dibela. Harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa memang membakar lahan itu ada aturannya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan memang ada dampak di belakangnya yang harus dijaga dengan RUU yang dibahas saat ini, supaya membentengi masyarakat tradisional atau peladang tradisional bisa hidup tetapi tidak menjadi alat dan juga menjadi kambing hitam. []

Add Comment