a

Atang Irawan Tag

JAKARTA (4 Oktober): Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Atang Irawan, menegaskan bahwa fokus utama BAHU NasDem saat ini adalah mengawal Pilkada 2024 serta memperkuat tim advokasi dalam menangani berbagai sengketa pemilu. Pernyataan ini disampaikan Atang usai dilantik oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, di NasDem Tower, Jumat (4/10). "Pelantikan ini terkait langsung dengan kontestasi politik Pilkada. Salah satu titik fokus kita adalah mempersiapkan diri dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, memastikan kader-kader NasDem di zona-zona strategis mendapatkan dukungan advokasi yang kuat," ujar Atang. Atang

JAKARTA (4 Oktober): Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Saan Mustopa, resmi melantik jajaran pengurus baru Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (4/10). Dalam pelantikan tersebut, Atang Irawan resmi dilantik sebagai Ketua Umum BAHU NasDem menggantikan Taufik Basari. Acara pelantikan ini juga sekaligus menjadi ajang Silaturahmi Nasional bagi para pengurus BAHU NasDem dari seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya konsolidasi partai menjelang Pilkada serentak 2024. Dalam sambutannya, Saan Mustopa menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Atang Irawan dapat melanjutkan komitmen BAHU NasDem dalam

BOGOR (1 Oktober): Sebanyak 38 punggawa Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem turut serta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, dan resmi dibuka pada Senin malam (30/9). Bimtek ini akan berlangsung selama empat hari dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum acara bagi para peserta, khususnya dalam menghadapi proses sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024. Acara tersebut dibuka oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi,

BOGOR (30 September): Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, DR. Atang Irawan, S.H., M.Hum, menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi pemilu melalui pendekatan Omnibus Law. Hal ini menurutnya sangat diperlukan mengingat banyaknya peraturan yang sudah terlalu kompleks dan bahkan mengalami obesitas regulasi, yang mengatur Pilpres dan Pilkada secara terpisah, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari (ranah) rezim kontestasi politik. "Simplifikasi peraturan Pemilu ini menjadi penting karena saat ini ada peraturan yang obesitas, terkait Pilpres dan Pilkada, meskipun MK sudah menegaskan bahwa

JAKARTA (19 Agustus); DPP Partai NasDem Kembali menggelar simposium sebagai rangkaian Prakongres III NasDem. Kali ini bertajuk ‘Menemukenali akar masalah rendahnya Komitmen Kepala Daerah dalam Melaksanakan Fungsi-fungsi Pemerintahan’. Hadir sebagai pembicara kunci (keynote speech) Prof Dr. Ryaas Rasyid. Pembicara lainnya Prof Muhammad (Eks Ketua DKPP) hingga Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio. Diskusi dipandu Ketua DPP NasDem Atang Irawan. Ryaas Rasyid melihat, demokrasi tak boleh memesorotkan kecerdasan sebab itu membunuh demokrasi sendiri. Partai politik, menurut Rasyid perlu membahas serius secara internal. Kepala daerah, menurut Rasyid hanyalah bagian dari

GROBOGAN (26 September): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyalurkan ratusan ribu liter bantuan air bersih kepada warga di tiga kabupaten yakni Grobogan, Blora dan Rembang, Jawa Tengah yang mengalami krisis air bersih. Bantuan sebanyak 600 ribu liter air bersih tersebut disalurkan sedikitinya di 123 titik salah satunya di Desa Ngaben Rejo di Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini. Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah akibat kemarau panjang berdampak pada krisis air bersih. Bahkan

JAKARTA (22 September): Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan Undang Undang (UU) ASN. "Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat. Seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016, harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota sebagai pembina

SEMARANG (28 Agustus) : Wilayah Semarang berada dalam ancaman banjir rob. Untuk itu bumi ini perlu perhatian kita semua. Menurunnya muka tanah serta naiknya air laut menuntut kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian mangrove yang dapat mencegah keduanya terjadi. Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Legislatif, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan dalam diskusi bertajuk Obrolan Pojok Madukoro di Royal Office Building, Jalan Madukoro Raya, Tawangsari, Semarang, Sabtu (27/8). Menurut dia masih lekat di benak kita peristiwa banjir rob yang terjadi di berbagai wilayah Pantai Utara Jawa

JAKARTA (8 Agustus): Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapat dukungan dari Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan. Menurut Atang, kebijakan memblokir PSE adalah langkah maju sebagai penyekat di garda terdepan menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur PSE dalam rangka perlindungan hak rakyat. "Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Dalam konteks mengatur cukup jelas di UU

JAKARTA (13 Juli): 18 tahun berlalu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga hari ini masih mandek di tingkat pembahasan sejak pertama kali diajukan pada 2004 lalu. NasDem mendorong agar RUU tersebut dapat segera ditetapkan sebagai undang-undang di masa sidang ini. "Kalau misalnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu selalu lamban dalam pembahasan maka ini akan berimplikasi pada rendahnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak fundamental rakyat," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan saat ditemui Media Center DPP NasDem, baru-baru ini. Atang