Prolegnas Sebaiknya Prioritaskan Kepentingan Rakyat
JAKARTA (31 Desember): Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan mengkritik capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2021. Pada tahun ini, DPR hanya mampu mengesahkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 33 RUU yang ada di Prolegnas 2021. Atang mengatakan, secara kuantitatif dan kualitatif, Prolegnas DPR tidak memiliki perubahan signifikan dibanding realisasi tahun-tahun sebelumnya. Maka, ia menilai capaian Prolegnas masih belum ada perbaikan. "Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram," tukas Atang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/12). Pada tahun 2021, DPR
RUU TPKS Perang Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
Oleh : Atang Irawan Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Kekerasan dalam bentuk apa pun dan dilakukan siapa pun ialah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang harus segera dihapuskan. Negara memiliki tanggung jawab untuk segera merespons dengan kebijakan, dalam rangka mengantisipasi untuk menghentikan kekerasan. Negara harus sesegera mungkin mengambil kebijakan yang bersifat luar biasa (extraordinary), dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara yang sejatinya merupakan tujuan bernegara. Dalam pemikiran Socrates, ‘Tujuan negara adalah bukan semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti
NasDem Dorong Pemerintah Lakukan Penyempurnaan UU Cipta Kerja
JAKARTA (30 November): Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan mendorong pemerintah untuk menyikapi dengan bijak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Atang, Partai NasDem mengusulkan agar eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk memperbaiki regulasi tersebut. Atang melanjutkan, salah satu tugas yang harus dilakukan tim tersebut adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya. "Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian