a

DOB Papua Tag

JAKARTA (4 Oktober): Anggota Fraksi Partai NasDem dari Dapil Papua Barat, Rico Sia mengapresiasi Pimpinan DPR RI yang berjanji akan mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya pada Rapat Paripurna DPR masa sidang mendatang. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ketua dan Wakil Ketua DPR RI yang pada sidang paripurna ini menyampaikan jawaban atas RUU Papua Barat Daya. Tadi sudah dinyatakan akan disahkan pada paripurna masa sidang ke dua," ujar Rico dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/10). Selain itu, Rico berharap Pimpinan DPR RI terus mendorong

JAKARTA (27 September): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rico Sia mendesak pimpinan DPR mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/9). Rico mempertanyakan mengapa bakal beleid tersebut tidak diagendakan pada dua Rapat Paripurna DPR terakhir, yakni pada Selasa (20/9) dan hari ini, Selasa (27/9). Padahal, RUU tersebut sudah disepakati Komisi II DPR RI, perwakilan pemerintah dan DPD RI pada pada Pembicaraan Tingkat I dan disepakati pula untuk dilanjutkan ke Tingkat II pada Senin (12/9). "Sebenarnya semua sudah

JAKARTA (4 Agustus): Pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan agar bisa menggelar Pemilu 2024. "Dibutuhkan payung hukum lebih praktis, yaitu pemerintah menerbitkan Perppu," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, Rabu (3/8). Pernyataan Legislator NasDem itu menanggapi pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengatakan tidak ada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aminurokhman menilai pernyataan Mahfud hanya sebatas mekanisme perubahan UU Pemilu melalui mekanisme

JAKARTA (7 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU Usulan DPR dan selanjutnya dibahas ke tahapan Pembicaraan Tingkat I bersama dengan Pemerintah dan DPD RI. Persetujuan tersebut termuat dalam pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disampaikan oleh anggota Fraksi NasDem DPR RI dari Dapil Papua Barat, Rico Sia kepada Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7). RUU tentang

JAKARTA (6 Juli): Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Jika tiga DOB Papua ikut dalam Pemilu 2024, maka akan berdampak pada Undang Undang (UU) Pemilu. "Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024, maka harus merevisi UU Pemilu, karena menyangkut alokasi kursi per dapil di tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi," kata anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Aminurrohkman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7). Namun, diakuinya, jika harus melakukan

JAKARTA (30 Juni): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR masih perlu mempertimbangkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Iya nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya. Apa memungkinkan di Pemilu 2024 atau tidak. Nanti kita kaji lebih serius lagi," kata Saan dalam keterangannya, Rabu (29/6). Legislator NasDem itu menjelaskan, ada perbedaan antara IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua jika dikaitkan untuk melakukan revisi UU Pemilu. Ia menyatakan, terkait DOB Papua

JAKARTA (29 Juni): Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakati pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua bersifat afirmatif. Nantinya, ASN di tiga provinsi baru tersebut diutamakan diisi orang asli Papua. "Jadi secara prinsip terkait pengisian ASN, baik calon PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu sudah memenuhi. Karena kita menggunakan select affirmative (pemilihan secara afirmasi)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Terkait batas

JAKARTA (28 Juni): Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dalam pengambilan keputusan tingkat I. RUU tersebut dalam waktu dekat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Keputusan tersebut terjadi setelah Komisi II DPR melakukan Rapat Kerja Tingkat I dengan Pimpinan Komite I DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI (Diwakilkan), Menteri Keuangan Sri Mulyani,

JAKARTA (21 Juni): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR mulai membahas RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Pembahasan difokuskan pada pemekaran wilayah di Provinsi Papua. "Komisi II DPR mengajukan pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi sebagai pemekaran daerah Provinsi Papua," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6). Adapun tiga beleid yang disusun untuk pemekaran wilayah Provinsi Papua yaitu, RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, serta RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Sekretaris Fraksi Partai NasDem

JAKARTA (17 Juni): Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Roberth Rouw mendukung pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Pemekaran tersebut demi mengejar ketertinggalan pembangunan dan untuk memperpendek rentang kebijakan yang selama ini terkendala di Papua. Meskipun demikian, harus ada afirmasi khusus dengan pembentukan DOB Papua. “Tapi jangan hanya diberikan begitu saja. Harus juga memberikan afirmasi khusus kepada tiga provinsi DOB itu, yaitu dengan dukungan anggaran yang baik agar pembangunan di Papua lebih baik dan lebih cepat. Jangan hanya semangat memberikan DOB,