Hillary Brigitta Lasut Tag

MATARAM (28 September): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut menyoroti tingginya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mencontohkan, pada bulan Maret 2022, TNI AL mengevakuasi kapal-kapal karam yang ditumpangi PMI ilegal di Selat Malaka. "Saya ingin mengetahui bagaimana Lanal (Pangkalan TNI AL) Mataram ke depannya untuk mengantisipasi kejadian seperti ini. Sehingga kami bisa tahu dan mengerti bahwa sebetulnya tanpa terlalu disoroti memang pihak Lanal sudah bekerja dan bergerak," ujar Hillary saat Kunjungan Kerja Spesifik

JAKARTA (15 Maret): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Hillary Brigitta Lasut meminta Pimpinan DPR segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Surpres RUU TPKS sudah diterima Pimpinan DPR awal Februari 2022, namun belum ada tindak lanjut terkait pembahasan RUU tersebut. “Sejak tanggal 11 Februari, (Pimpinan DPR) sudah menerima Surat Presiden terkait RUU TPKS, tapi kemudian masih belum ada tindak lanjut. Kami berharap ada paripurna yang akan menentukan, kira-kira AKD (Alat Kelengkapan Dewan) apa yang akan membahas (RUU TPKS),” ujar

MANADO (29 Januari): Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut memberi apresiasi terhadap wasit yang memimpin laga ujicoba Timnas Indonesia menghadapi Timor Leste di Stadion I Wayan Dipta Gianyar Bali, Kamis (27/1). Wasit Sance Lawita yang memimpin laga tersebut masuk ke dalam salah satu daftar Wasit Internasional FIFA tahun 2022 (FIFA 2022 Refereeing International List) yang dirilis FIFA, Kamis (27/1). Dalam rilis tersebut ada 5 nama wasit FIFA asal Indonesia. "Patut dibanggakan masyarakat Sulawesi Utara adalah dari 5 nama wasit itu, terdapat 1 nama asal

JAKARTA (19 Januari): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Hillary Brigitta Lasut meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terutama Pasal 52 huruf R direvisi. Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena Perpres tersebut tidak menjamin pelayanan kesehatan korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. "Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah," ujar Hillary, Rabu (19/1). Menurut Legislator NasDem tersebut, Perpres itu perlu mengakomodasi jaminan kesehatan bagi korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. "Kasihan masyarakat