ST Panglima TNI Jadi Introspeksi Seluruh Prajurit
JAKARTA (25 November): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan tidak mempersoalkan Surat Telegram (ST) Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. ST itu diterbitkan Marsekal Hadi Tjahjanto menjelang akhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI. Legislator NasDem itu menyatakan ST Panglima TNI tersebut merupakan salah satu bentuk konsolidasi personel TNI. Menurutnya ST itu akan membuat setiap komandan bisa mengetahui perilaku anak buahnya. "Dengan demikian apapun yang mereka lakukan di luar Markas atau
Comments