Kemenag Perlu Sejukkan Masyarakat
JAKARTA (24 Februari): Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih bijak dalam mengeluarkan aturan, sehingga suasana di masyarakat menjadi sejuk. Lisda mengemukakan itu menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, tertanggal 18 Februari 2022. “Harusnya dalam situasi saat ini pejabat publik lebih bijak dalam mengambil kebijakan, sehingga menimbulkan kesejukan di tengah masyarakat. Bukan malah menimbulkan propaganda, yang menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Lisda dalam keterangannya, Kamis (24/2). Legislator
Comments