NasDem Sambut Baik RUU KIA, Ingatkan Soal Kelompok Rentan
JAKARTA (1 Juli): Partai NasDem menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang telah menjadi RUU inisiastif DPR. Dalam rancangan beleid tersebut, sejumlah hal mengatur tentang ibu dan anak mulai aspek perlindungan, peningkatan kualitas, pengawasan hingga pendataan. Hanya saja, Partai NasDem mengingatkan agar kelompok rentan diberi porsi yang lebih dalam aturan tersebut. Ketua DPP Bidang Kesehatan Okky Asokawati, menjelaskan, keberadaan RUU tersebut harus didukung untuk memastikan perlindungan dan penguatan kepada ibu dan anak di Indonesia. “Keberadaan RUU KIA ini harus disambut baik oleh
Perlu Ada Tempat Penitipan Anak di DPR sebagai Role Model
JAKARTA (30 Juni): RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR pun ingin DPR menjadi role model untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak, termasuk di lingkungan internal Dewan. "RUU KIA dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya dalam keterangannya, Kamis (30/6). Menurut Legislator NasDem itu, hal tersebut agar anak
RUU KIA Komitmen Politik DPR Sejahterakan Keluarga
JAKARTA (22 Juni): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) adalah komitmen politik DPR untuk kesejahteraan keluarga dan anak Indonesia. RUU KIA diharapkan menjadi tonggak pencapaian untuk membangun sumber daya manusia Indonesia. "Ini sebuah usaha bagaimana membangun anak-anak Indonesia yang memiliki cinta kasih, memiliki tumbuh kembang yang bagus. Dan ini sesuai dengan fungsinya, membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas," kata Willy saat diskusi 'RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul', di kompleks
RUU KIA Akomodasi Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan
JAKARTA (21 Juni): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan DPR RI melalui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. "RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy dalam keterangannya, Senin (20/6). RUU KIA, imbuh Willy, menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu