NasDem Menilai Surat Edaran Mendagri Bertentangan dengan UU ASN
JAKARTA (22 September): Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan Undang Undang (UU) ASN. "Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat. Seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota sebagai pembina
Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Bumi
SEMARANG (28 Agustus) : Wilayah Semarang berada dalam ancaman banjir rob. Untuk itu bumi ini perlu perhatian kita semua. Menurunnya muka tanah serta naiknya air laut menuntut kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian mangrove yang dapat mencegah keduanya terjadi. Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Legislatif, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan dalam diskusi bertajuk Obrolan Pojok Madukoro di Royal Office Building, Jalan Madukoro Raya, Tawangsari, Semarang, Sabtu (27/8). Menurut dia masih lekat di benak kita peristiwa banjir rob yang terjadi di berbagai wilayah Pantai Utara Jawa
Pemblokiran Situs yang Belum Daftar PSE Demi Menjaga Kedaulatan Negara
JAKARTA (8 Agustus): Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapat dukungan dari Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan. Menurut Atang, kebijakan memblokir PSE adalah langkah maju sebagai penyekat di garda terdepan menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur PSE dalam rangka perlindungan hak rakyat. "Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Dalam konteks mengatur cukup jelas di UU
NasDem Dorong DPR Tuntaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA (13 Juli): 18 tahun berlalu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga hari ini masih mandek di tingkat pembahasan sejak pertama kali diajukan pada 2004 lalu. NasDem mendorong agar RUU tersebut dapat segera ditetapkan sebagai undang-undang di masa sidang ini. "Kalau misalnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu selalu lamban dalam pembahasan maka ini akan berimplikasi pada rendahnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak fundamental rakyat," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan saat ditemui Media Center DPP NasDem, baru-baru ini. Atang
Prolegnas Sebaiknya Prioritaskan Kepentingan Rakyat
JAKARTA (31 Desember): Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan mengkritik capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2021. Pada tahun ini, DPR hanya mampu mengesahkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 33 RUU yang ada di Prolegnas 2021. Atang mengatakan, secara kuantitatif dan kualitatif, Prolegnas DPR tidak memiliki perubahan signifikan dibanding realisasi tahun-tahun sebelumnya. Maka, ia menilai capaian Prolegnas masih belum ada perbaikan. "Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram," tukas Atang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/12). Pada tahun 2021, DPR