Victim Trust Fund Bentuk Perlindungan Paripurna Bagi Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA (2 Maret): Victim Trust Fund muncul menjelang pembahasan RUU TPKS antara pemerintah dan DPR. Victim Trust Fund merupakan skema dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban utamanya untuk korban kekerasan seksual Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem. Amelia Anggraini mengatakan, victim trust fund penting untuk diatur secara eksplisit sebagai bentuk perlindungan paripurna bagi korban kekerasan seksual. Dengan begitu penguatan hak penyintas kekerasan seksual mulai dari pemulihan
Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Lapor Kasus yang Dialami
JAKARTA (20 Januari): Kehadiran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dibarengi dengan kesiapan para korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami. Harus dilakukan sejumlah langkah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait upaya mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi korban tindak kekerasan seksual. "Sementara proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung, upaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami juga merupakan langkah penting," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1). Menurut Lestari
Negara Harus Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA (19 Januari): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Hillary Brigitta Lasut meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terutama Pasal 52 huruf R direvisi. Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena Perpres tersebut tidak menjamin pelayanan kesehatan korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. "Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah," ujar Hillary, Rabu (19/1). Menurut Legislator NasDem tersebut, Perpres itu perlu mengakomodasi jaminan kesehatan bagi korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. "Kasihan masyarakat