a

Muhammad Farhan Tag

JAKARTA (27 Mei): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menolak adanya pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. "Saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media," ujar Farhan saat menemui aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media yang berdemonstrasi menolak revisi UU Penyiaran, di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5). Legislator dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu menyebut ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers

JAKARTA (24 Mei): Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik. "Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran," kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5). Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antaralembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada

JAKARTA (21 Mei): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, mengkritik usulan untuk melegalkan politik uang (money politics). Farhan menilai politik uang berpotensi merusak demokrasi. “Satu, akan menghancurkan demokrasi dari dalam secara cepat, karena uang itu ada nilai inflasinya. Tahun ini Rp200 ribu, tahun depan jadi Rp300 ribu, nggak mungkin turun. Lama-lama akan tinggi, sehingga harganya akan menghancurkan demokrasi itu sendiri,” ujar Farhan, Selasa (21/5). Usulan pelegalan politik uang muncul dari anggota Komisi II DPR RI, Hugua, dalam rapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan

JAKARTA (17 Mei): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang juga Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI-Turki, Muhammad Farhan, menerima kunjungan Ketua Delegasi Majelis Agung Nasional Turkiye untuk AIPA Osman Saglam. Dalam pertemuan bilateral itu, Indonesia dan Turki mempunyai kesamaan pemahaman sebagai pembela kebebasan Palestina yang gigih. Indonesia sepenuhnya mendukung kebijakan yang dibuat oleh Turki untuk menghentikan semua ekspor dan impor ke dan dari Israel. "Saya ingin menggarisbawahi bahwa sikap Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangat jelas. Indonesia tidak akan pernah menjalin hubungan apapun

BANDUNG (1 Februari): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan mengungkapkan, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan populasi tertinggi di Indonesia memiliki sejumlah masalah yang kompleks seperti di bidang pendidikan dan kebudayaan. "Oleh karenanya, Anis Baswedan hadir di Jabar sebagai sosok seorang Abah atau ayah bagi warga Jabar. Abah adalah sosok yang mengayomi dan menjaga budaya, etik, dan religius dalam merawat ikatan kebangsaan," ungkap Farhan dalam keterangannya, Rabu (31/1). Menurut anggota Komisi I DPR RI dari Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu,

JAKARTA (29 Januari): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menilai selama ini sinergisitas antara DPR dan pemerintah belum optimal. Hal tersebut merespons data yang dirilis lembaga Indonesian Parliamentary Center (IPC) yang menunjukkan terdapat 527 atau 80% rekomendasi dan instruksi DPR sepanjang 2023 tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Hanya sekitar 128 instruksi atau 20% dari total 627 instruksi DPR yang dilaksanakan oleh pemerintah. "Saya kira ini menunjukkan bahwa memang sinergitas antara DPR RI dan pemerintah belum optimal. Artinya, masih ada masalah dalam hal

JAKARTA (26 Januari): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menegaskan setiap undang-undang (UU) yang dilahirkan oleh DPR memiliki nilai kualitatif yang tinggi dan parlemen mengutamakan aspek keterbukaan pada proses penyusunan undang-undang. “Setiap UU yang dihasilkan memiliki nilai kualitatif yang tinggi. Tentu pembahasannya tidak sebentar dan selalu jadi sorotan masyarakat. Itu adalah bagian dari dinamika politik dan demokrasi yang sangat menarik,” ujar Farhan dalam Forum Group Discussion (FGD) 'DPR REWIND 2023' bertema 'Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023',

BANDUNG (22 Desember): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, menjadi salah seorang penggerak Titik Kumpul yang mengumpulkan musisi dan politisi untuk menyuarakan kemerdekaan bagi Palestina. Saat ini Palestina masih terus menerima gempuran yang dilakukan Israel di Gaza. Melalui Bandung Menagih Janji, musisi dan politikus menggelar kegiatan Titik Kumpul sebagai ajang dukungan moral bagi Palestina. Farhan berharap, kegiatan ini menjadi titik awal pergerakan pemikiran dalam acara yang berlangsung di Gedung Majestic, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12). "Gerakan pemikiran bahwa dari

BANDA ACEH (8 Desember): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, mengapresiasi komitmen Kodam Iskandar Muda dalam menjaga netralitas TNI. Netralitas itu ditunjukkan dengan membangun posko netralitas untuk menerima aduan masyarakat jika ada indikasi ketidaknetralan anggota TNI. Netralitas TNI menjadi prinsip utama yang menekankan posisi nonpartisan dan komitmen dalam menjaga proses demokrasi tanpa adanya kecenderungan yang memihak pada entitas politik tertentu. “Seperti yang kita lihat dalam pemaparan dari Panglima Kodam Iskandar Muda. Beliau telah melakukan sosialisasi hingga ke keluarga, serta telah mendirikan

JAKARTA (6 Desember): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, mengatakan ada beberapa perubahan subtansial dalam revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Semua pemidanaannya mengikuti KUHP yang baru. Jadi tidak memungkinkan terjadinya penghukuman ganda atau pemidanaan yang di luar KUHP," ujar Farhan dalam diskusi daring dengan tema 'Undang-undang ITE Perubahan Kedua: Solusi/Ancaman?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12). Selain itu, lanjut Farhan, yang menjadi perhatian dalam revisi UU ITE adalah pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal