Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada
JAKARTA (19 Maret): Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). "Mengapresiasi RUU DKJ ini masih mempertahankan hak politik warga Jakarta, khususnya gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui pilkada," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam. Charles menilai hal itu sebagai bentuk keterlibatan dan partisipasi warga, khususnya dalam pembangunan dan pengelolaan Jakarta sebagai daerah khusus. "Ini ruang bagi warga untuk
Tolak Penunjukan Gubernur oleh Presiden, Sahroni Minta Tetap Ada Pilkada di Jakarta
JAKARTA (7 Desember): Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu), Ahmad Sahroni, menolak draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), utamanya Pasal 10 ayat 2 yang berisi Gubernur Jakarta akan dipilih presiden. “NasDem menolak untuk menjadikan draf itu sebagai keputusan dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur khusus Jakarta dipilih oleh presiden. Itu sama saja memundurkan demokrasi secara terbuka,” ujar Sahroni, Rabu (6/12). Menurut Legislator NasDem itu, tidak etis jika pilkada yang sudah dijalankan selama ini ditiadakan. Ia menegaskan,