PP Aturan Cuti Pejabat Tag

JAKARTA (29 November): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mempunyai beberapa catatan kritis terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2023 tentang aturan pengajuan cuti menteri hingga wali kota/bupati. Beleid itu mengatur cuti hingga tak diwajibkan pejabat mundur saat mengikuti kontestasi pemilu. Menurut Amin, jika tidak ada komitmen menjalankan secara benar, sebaik apa pun aturan akan selalu ada celah untuk disalahgunakan. "Kalau aturan ini dibuat hanya untuk menyiasati langkah-langkah yang dapat mengganggu ketidaknetralan di pemilu yang akan datang, tentu kita mempertanyakan buat apa aturan ini