a

RUU PPRT Tag

JAKARTA (11 November): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. “Saya dari Fraksi NasDem sangat mendukung agar RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025,” tegas Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia, INOSHRO, dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) di Gedung DPR RI,

JAKARTA (24 Oktober): Perampungan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada rapat perdana Baleg, Rabu (23/10), RUU PPRT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolena) yang akan diselaraskan kembali pada periode 2024-2029. Anggota Baleg dari Fraksi Partai NasDem, Subardi, memastikan fraksinya akan memperjuangkan RUU yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu. “Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem

JAKARTA (1 Oktober): Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali digagalkan untuk disahkan oleh Pimpinan DPR. RUU PPRT tidak dimasukkan dalam agenda rapat penutupan DPR. Padahal sudah ada Surpres dan DIM RUU PPRT di meja pimpinan sejak Mei 2023 lalu. Kendati demikian, di sisi lain RUU PPRT diselamatkan oleh surat dari Ketua Baleg DPR kepada Ketua DPR yang menjadi Ketua Sidang Rapat Paripurna pada Senin (30/9). Surat yang meminta agar RUU PPRT menjadi RUU dilimpahkan (carry over) dikirimkan sehari sebelum Rapat Paripurna. Ketua

JAKARTA (28 Agustus): Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menawarkan lebih dari sekadar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan pekerja sektor informal. "Penuntasan pembahasan RUU PPRT merupakan pekerjaan rumah yang penting, karena saya khawatir tidak selesai. Semua pihak harus mengupayakan agar RUU ini bisa tuntas, atau paling tidak bisa dilanjutkan pembahasan ke periode selanjutnya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Sektor Informal yang digelar

JAKARTA ( 3 April): Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, terus mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Terkatung-katungnya bakal beleid ini membuat Indonesia dicemooh negara asing penerima pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah. "Selama ini kita jadi bahan cemoohan dari negara-negara lain. Karena di dalam negeri saja tidak punya undang-undang untuk domestic workers, jadi kenapa harus memaksa mereka (penyelesaian masalah PMI)?" ujar Willy di Jakarta, Selasa (2/4). Menurut Willy, RUU PPRT mendesak untuk segera disahkan sebab menjadi dasar

JAKARTA (12 Januari): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, keputusan pengesahan RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR. Kendati ada dorongan dari berbagai fraksi dan sudah menerima Surat Presiden hingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, kata Willy, pimpinan DPR tidak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut. Pengesahan RUU tersebut tidak akan terlaksana jika pucuk pimpinan DPR tidak memberi sinyal positif. “Bisa ditanyakan langsung kepada Ketua DPR mengapa belum juga disahkan, karena DIM

JAKARTA (5 Januari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga disahkan hingga saat ini. Perjalanan RUU itu masih stagnan dan tidak kunjung ada kepastian. "Keputusan pengesahan ada di tangan pimpinan DPR. Kendati ada dorongan dari berbagai fraksi dan sudah menerima surpres dan DIM dari pemerintah, pimpinan lembaga legislatif tidak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut," kata Willy di Jakarta, Kamis (4/1). Willy yang juga Ketua Panja RUU PPRT itu mengatakan, pengesahan RUU tersebut tidak akan

JAKARTA (13 Juli): 18 tahun berlalu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga hari ini masih mandek di tingkat pembahasan sejak pertama kali diajukan pada 2004 lalu. NasDem mendorong agar RUU tersebut dapat segera ditetapkan sebagai undang-undang di masa sidang ini. "Kalau misalnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu selalu lamban dalam pembahasan maka ini akan berimplikasi pada rendahnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak fundamental rakyat," kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan saat ditemui Media Center DPP NasDem, baru-baru ini. Atang

JAKARTA (4 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima audiensi Koalisi Sipil untuk UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), di ruang rapat Fraksi Partai NasDem DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7). Kedatangan Koalisi Sipil untuk UU PPRT guna meminta sekaligus mendorong agar RUU PPRT bisa segera disahkan menjadi UU. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang menerima audiensi tersebut menegaskan, sikap Fraksi Partai NasDem tetap konsisten mendukung disahkannya RUU PPRT. "Sangat mendukung. Sejak 2017 Fraksi Partai NasDem DPR

JAKARTA (24 Juni): Diperlukan political will dari pimpinan DPR RI untuk menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Para wakil rakyat harus mengedepankan aspek kemanusiaan dalam upaya melindungi setiap warga negara. "Rumusan RUU PPRT yang sejak 2020 disahkan di tingkat Badan Legislasi tidak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usulan DPR. Kepedulian pimpinan DPR terhadap upaya perlindungan kepada setiap warga negara dipertanyakan," kata Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya,