Kasus Kekerasan Seksual Marak Momentum RUU TPKS Disahkan
JAKARTA (14 Desember): Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual yang mencuat belakangan ini, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menegaskan para pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal kebiri untuk memutus mata rantai pelecehan seksual. Selain itu, kata Legislator NasDem tersebut, para pelaku juga harus dibatasi mobilitas fisik dan sosialnya. Pasalnya dampak perbuatan bejat pelaku sudah merusak kondisi sosial para korban. "Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial. Karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang," ujar Farhan dalam
Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Percepat Lahirnya UU TPKS
JAKARTA (12 Desember): Proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diakselerasi menjadi UU merespon terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di Tanah Air. "Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM itu segera berakhir," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12). Saat ini mencuat sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didik
Baleg Setujui, RUU TPKS ke Paripurna DPR
JAKARTA (8 Desember): Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan Baleg itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR untuk resmi menjadi usulan insiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah. Keputusan itu disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno Baleg DPR terkait pengesahan RUU TPKS yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12). Ada tujuh fraksi yang menyetujui draf RUU tersebut, satu fraksi meminta menunda yaitu Golkar, dan satu fraksi
Hukum Positif belum Cukup Lindungi Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA (26 November): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya mengatakan UU yang ada saat ini belum cukup untuk menjadi payung hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. “Bicara urgensinya undang-undang yang ada, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pornografi dan lain sebagainya, masih belum cukup untuk menjadi payung hukum terhadap tindak kekerasan seksual. Jadi butuh payung hukum,” kata Willy dalam diskusi di DPR RI memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan
Pengesahan Draf RUU TPKS Ditunda
JAKARTA (25 November): Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) batal melaksanakan rapat pleno pengesahan draf RUU tersebut. Pembatalan karena dua fraksi mengajukan penambahan waktu pertimbangan. "Ada beberapa fraksi yang bersurat minta untuk ditunda, minta pendalaman sembari kami juga ada masukan beberapa fraksi tertulis kemarin. Yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11). Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, draf RUU TPKS
Panja RUU TPKS Berusaha Satukan Pandangan Fraksi-Fraksi DPR
JAKARTA (23 November): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya tidak ingin terburu-buru dan memaksakan pengesahan draf RUU TPKS. Ia ingin memastikan sikap mayoritas fraksi di DPR mendukung pengesahan draf RUU tersebut. "Kalau bisa sesuai jadwal 25 November, alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11). Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan, pembahasan RUU TPKS berpotensi terhenti jika pleno pengesahan dipaksakan. Sebab masih terdapat perbedaan
NasDem Terus Berikhtiar RUU TPKS Disahkan
JAKARTA (19 November): Perjalanan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditentukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) minggu depan. Mayoritas fraksi diharapkan menyetujui draf RUU TPKS tersebut. "Semoga saja bisa lolos. Ini memang spekulasi juga, kalau tidak lolos di Baleg, gugur lah UU ini," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11). Willy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR itu meminta publik tidak menyalahkan DPR jika RUU TPKS gagal di tengah jalan. Alasannya, pengambilan keputusan di lembaga legislatif
RUU TPKS Terbentur Usul Perluasan Cakupan
JAKARTA (18 November): Perjalanan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih terbentur beberapa hal. Beberapa Fraksi di DPR RI menginginkan RUU tersebut mencakup tindak pidana asusila dan tindak pidana seksual. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan perdebatan terjadi karena ada usulan agar RUU ini mencakup lebih luas. “Konsekuensi logis tentu harus sesuai dengan logical framework yang mendasari itu, maka tindak pidana seksual, tindak pidana asusila, tidak kemudian compatible lagi. Cuma teman-teman tetap bersikeras memasukkannya. Kalau dimasukkan penyimpangan seksual, kebebasan seksual itu maka tidak
NasDem Optimis RUU TPKS Segera Disahkan
JAKARTA (16 November): Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memasuki babak baru. Setelah melalui perdebatan cukup alot, RUU tersebut akhirnya sudah mengerucut pada klausul-klausul yang bisa disepakati oleh seluruh fraksi. Ketua Panja Willy Aditya, menargetkan, RUU TPKS akan bisa segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam waktu dekat. Dirinya optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi. “Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insya Allah akan terjadi titik temu
Semakin Urgen RUU TPKS Disahkan Jadi UU
JAKARTA (6 November): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengatakan urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) semakin jelas untuk segera disahkan. Pasalnya, yang paling diutamakan oleh RUU tersebut adalah perlindungan bagi korban. Lisda mengemukakan itu terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut menarik perhatian publik karena korbannya seorang penyandang disabilitas. Penanganan kasusnya juga menjadi perhatian lantaran seseorang yang diduga pelaku dibebaskan pihak kepolisian dengan alasan kurangnya barang bukti. “Kasus ini kembali menekankan urgensi dari