Taufik basari Tag

JAKARTA (18 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengusulkan dibuat simulasi pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Simulasi dikhususkan hanya untuk ketentuan yang dianggap masih kontroversial. "Misalnya soal penghinaan," kata Taufik di Jakarta, Rabu (17/8). Dalam simulasi, imbuh Taufik, dibuat berbagai contoh kasus yang berkaitan dengan pasal tersebut. Kemudian, Komisi III DPR, perwakilan masyarakat, dan pemerintah menilai apakah contoh kasus tersebut masuk kategori pelanggaran pasal penghinaan. "Kemudian kita urutkan. Ketika ternyata itu tidak masuk dalam delik, itu bukan hal yang

JAKARTA (18 Agustus):Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan saat ini MPR RI sedang melakukan kajian usulan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Konvensi Ketatanegaraan. Dasar pemikiran menghadirkan PPHN adalah sebagai upaya agar pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan bisa berlanjut seterusnya. "Hal tersebut agar ketika terjadi pergantian kepemimpinan maka tidak berganti pula kebijakan-kebijakan dasarnya. Saya menilai adanya PPHN boleh saja sepanjang bisa memastikan tidak melebihi dari apa yang sudah diamanahkan oleh pembukaan UUD 45 dan tidak terlalu teknis seperti apa yang ada

BENGKULU (11 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari berpesan kepada jajaran Polda Bengkulu bahwa konsep restorative justice/keadilan restoratif harus diterapkan secara tepat. Menurutnya, keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara melainkan terdapat aspek yang jauh lebih penting yakni pelaku bisa memahami kasus, korban bisa memaafkan pelaku tanpa mengesampingkan bahwa korban juga harus tetap merasakan keadilan. "Karena sebenarnya restorative justice itu adalah upaya kita untuk memulihkan korban, termasuk memulihkan pelaku. Jadi bukan sekadar menghentikan perkara. Aspek itulah yang paling penting dari konsep

BENGKULU (11 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan revisi UU Narkotika akan dikhususkan untuk membuat sistem baru penanganan narkotika dan akan dipisahkan antara pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan. Dalam pendekatan hukum, yang menjadi fokus ialah penegakan hukum bagi bandar dan pengedar besar narkotika. "Jadi bukan pemakai yang barang buktinya satu gram ke bawah. Kalau satu gram ke bawah ya sudah itu adalah pemakai dan kemudian direhabilitasi. Tetapi supaya fokus, maka penegakan hukum kita tujukan kepada pengedar dan bandar-bandar. Sehingga

JAKARTA (28 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini sedang berjalan. Namun, belum masuk dalam pembahasan pasal-pasal. "Secara resminya belum masuk pembahasan pasal. Prosesnya baru menerima masukan-masukan," ujar Taufik, Rabu (27/7). Taufik memprediksi pembahasan akan berlangsung cukup lama. Ia meminta pemerintah bergerak cepat meneliti penggunaan ganja untuk keperluan medis. "Revisi ini sedang berjalan dan kami berharap pemerintah bisa sesegera mungkin menyerahkan hasil penelitiannya agar bisa sekalian jadi materi dalam revisi UU

BANDAR LAMPUNG (27 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyatakan keprihatinan mendalam atas tewasnya anak berinisial RF (17), warga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung. Taufik yang pada Senin (25/7) lalu bertemu langsung dengan pihak keluarga korban di Bandar Lampung mengatakan, akan mengawal kasus itu dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung. "Saya menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini kepada keluarga korban. Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi, karena prinsipnya

JAKARTA (2O Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, pemerintah dan DPR wajib segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Narkotika dengan menjadikan materi terkait pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang kini sedang berlangsung. “Untuk mendukung pembahasan tersebut maka pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud. MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal, menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian itu,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya,

JAKARTA (13 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE. Ia tidak ingin beban korban kekerasan seksual semakin berat jika proses hukum berlarut-larut. Tidak hanya itu, Taufik menekankan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual yang dibutuhkan adalah perspektif aparat penegak hukum harus memahami karakteristik kasus kekerasan seksual. "Karakteristik tersebut antara lain perlunya perlindungan khusus kepada korban, karena banyak

JAKARTA (4 Juli): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari berharap, revisi UU Narkotika yang kini tengah berjalan dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika. Selama ini, narkotika hanya dilihat sebagai persoalan penegakan hukum. Ke depan narkotika juga harus dilihat untuk pendekatan kesehatan. "Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan. Sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan, serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar Taufik dalam keterangannya, Minggu (3/7). Dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, imbuhnya,

JAKARTA (6 Juni): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menilai pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi, Idayati, tidak serta merta mengakibatkan adanya konflik kepentingan, yang membuat Ketua MK harus mundur dari jabatannya. "Oleh karena itu, tuntutan agar Ketua MK harus mundur karena menikahi adik Presiden Jokowi adalah tuntutan yang berlebihan," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6). Menurut dia, siapapun hakim yang memiliki konflik kepentingan dalam perkara yang ditanganinya harus mundur dari penanganan perkara tersebut. Namun,