Revisi UU ITE Harus Mampu Perkuat Perlindungan terhadap Setiap Warga Negara
JAKARTA (6 Desember): Perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi membutuhkan perhatian yang terpusat pada manusia dan infrastruktur yang mendukungnya dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara. "Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi kita," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema 'Undang-Undang ITE Perubahan Kedua: Solusi Atau Ancaman?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 (FDD 12), Rabu (6/12). Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie (Tenaga
Pemidanaan UU ITE Baru Ikuti KUHP
JAKARTA (6 Desember): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, mengatakan ada beberapa perubahan subtansial dalam revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Semua pemidanaannya mengikuti KUHP yang baru. Jadi tidak memungkinkan terjadinya penghukuman ganda atau pemidanaan yang di luar KUHP," ujar Farhan dalam diskusi daring dengan tema 'Undang-undang ITE Perubahan Kedua: Solusi/Ancaman?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12). Selain itu, lanjut Farhan, yang menjadi perhatian dalam revisi UU ITE adalah pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal