Jaksa Harus Bebas dari Tekanan Pihak Manapun
DENPASAR (26 November): Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki semangat untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran kejaksaan. “Jaksa harus menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman secara merdeka, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta menghadirkan profesionalisme dan akuntabilitas,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Provinsi Bali, Kamis (25/11). Legislator NasDem itu mengatakan kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi, bahan, serta data
Comments