Polisi Diminta Gunakan UU TPKS Usut Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe
JAKARTA (11 Agustus): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong kepolisian menggunakan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia. “Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," kata Sahroni, Kamis (10/8). Legislator NasDem itu menegaskan, bakal memantau proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia. Aparat penegak hukum
Kasus Body Checking Bukti Implementasi UU TPKS belum Maksimal
JAKARTA (10 Agustus): Mencuatnya dugaan kasus body checking pada sejumlah peserta ajang kontes kecantikan di Jakarta beberapa waktu lalu, harus menjadi momentum pihak-pihak terkait segera menuntaskan aturan pelaksanaan agar implementasi UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa maksimal. "Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah segera hadirkan aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8). Kasus pelecehan seksual
Kekerasan Seksual Marak, NasDem Desak Terapkan UU TPKS
JAKARTA (22 September): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengecam aksi kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi. Penegak hukum harus menjatuhkan vonis seberat-beratnya berdasarkan UU No12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Teror kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi. Terakhir, peristiwa memilukan terjadi di Medan, Sumatera Utara, yang mana salah seorang korban sampai tertular virus HIV. “Saya mengecam segala bentuk kekerasan seksual, terutama peristiwa yang memilukan di Medan. Kami berharap kepada penegak hukum, agar pelaku mendapatkan
UU TPKS bisa Digunakan tanpa Aturan Turunan
JAKARTA (26 Juli): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa digunakan aparat penegak hukum, bahkan jika aturan turunan UU tersebut belum diterbitkan pemerintah. "Ketika UU TPKS disahkan, baik delik dan hukum acaranya langsung bisa dieksekusi tanpa peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah ataupun Perpres," ujar Willy dalam diskusi bertajuk 'Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?', di Media Center DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Legislator NasDem itu
Aturan Turunan UU TPKS Harus Dipercepat Demi Kepastian Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual
JAKARTA (7 Juli): Urgensi percepatan penyelesaian sejumlah aturan teknis (aturan turunan) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) semakin kuat, agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat segera mendapat kepastian. "Mengemukanya kegagalan aparat penegak hukum menangkap anak seorang tokoh masyarakat yang merupakan tersangka pelaku pelecehan seksual, seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Dorongan untuk mempercepat lahirnya aturan-aturan turunan UU TPKS harus diperkuat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7). Menurut Lestari, upaya percepatan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan terkait UU TPKS
Aparat Hukum dan Publik Harus Disiapkan untuk Laksanakan UU TPKS
JAKARTA (29 Juni): Pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan. "Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi daring bertema 'Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6). Forum Diskusi Denpasar 12, adalah sebuah forum diskusi yang digagas
Perlu Sosialisasi Masif UU TPKS
JAKARTA (18 April): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengatakan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, juga kepada lembaga negara terkait seperti Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Tentu kita perlu sosialisasikan UU TPKS secara masif. Kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa sekarang sudah ada UU TPKS. Selain itu juga kepada lembaga polisi, jaksa, LPSK dan lain-lain,” ujar Lisda, dalam keterangannya, Senin (18/4). Legislator NasDem itu menambahkan, nantinya lembaga negara seperti Polri, Kejaksaan,
Profesionalisme Penegak Hukum Tentukan Efektivitas UU TPKS
JAKARTA (15 April): Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menyambut baik langkah-langkah yang akan diambil Polri guna mengimplementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Lisda menilai, efektivitas penerapan UU TPKS akan sangat ditentukan oleh kesiapan dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya Polri. Polri bakal mempercepat usulan pembentukan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim. “Kami sangat menyambut baik, upaya kepolisian dalam menindaklanjuti pengesahan UU TPKS. Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung penuh rencana pembentukan Direktorat PPA di Mabes Polri. Penerapan UU
UU TPKS tidak Dukung Kebebasan Seksual
JAKARTA (13 April): RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi UU, sama sekali tidak mendukung penyimpangan seksual. Tidak ada satu pasal pun yang mendukung kebebasan seksual. Hal tersebut disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari saat diskusi "Mengawal Pascapengesahan RUU TPKS" di Jakarta, Rabu (13/4). "Tidak ada satupun pasal dalam RUU TPKS ini yang mengatur tentang mendukung kebebasan seksual," tegas Taufik. Taufik perlu menegaskan hal tersebut mengingat sebelumnya ada anggapan dari kelompok tertentu yang menilai RUU
UU TPKS Progresif, Memuliakan Perempuan dan Anak
JAKARTA (13 April) : Setelah berkali-kali gagal membangun kesepahaman di parlemen, akhirnya DPR RI menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TPKS mengatakan, beleid tersebut terdiri dari 93 pasal dan 8 Bab. Pembahasan dilakukan