a

Wakil Ketua baleg dpr Tag

JAKARTA (24 Oktober): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mempertanyakan urgensi pembahasan revisi UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Willy mengingatkan, saat ini DPR RI masih dalam masa reses. Untuk itu akan jadi tanda tanya seberapa genting revisi UU tersebut mesti dibahas di luar agenda masa sidang. “Ada kesan bukan hanya terburu-buru, tetapi sangat diburu-buru. Kita dalam masa reses. Tentu kita, walau politik tegang, tapi kewarasan dalam bertata negara menjadi hal yang sangat krusial sekali,” ujar Willy dalam Rapat Pleno

JAKARTA (17 Oktober): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, menerima lapangan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/10). Dalam pertemuan itu, Willy dan para mahasiswa HTN berdiskusi berbagai masalah ketatanegaraan, termasuk mekanisme pembuatan peraturan, hingga kewenangan pembuatan UU di Tanah Air. Willy menegaskan pembentukan suatu UU harus berdasarkan pendekatan ilmiah (scientific approach). Selain itu, ia mengajak semua pihak keluar dari jebakan populisme dalam pembentukan UU. "UU itu harus berdasar pada scientific approach. Kita

JAKARTA (8 September): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, proses pembentukan sebuah UU di Indonesia  mempunyai tradisi yang khas, yakni melibatkan semua pihak termasuk masyarakat. DPR sebagai lembaga politik tidak dapat membentuk UU sendiri. "Kita punya tradisi yang berbeda. Misalnya Amerika, dia ada lobbyist (pelobi), dia yang meyakinkan para pihak, kemudian digolkan. Di kita tidak. Sekecil dan sebesar apapun semua pihak terlibat," ujar Willy dalam Program TVR Parlemen-DPR Kini "Spesial HUT ke 77 DPR RI", Selasa (6/9). Willy juga menegaskan, proses pembentukan

JAKARTA (31 Agustus): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan bahwa ada banyak fraksi di DPR RI menolak pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau (UU Sisdiknas). Revisi UU Sisdiknas diusulkan pemerintah untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. “Banyak fraksi yang menolak, banyak yang mengira ini kan long list (daftar panjang) saja belum masuk,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8). Legislator NasDem itu menambahkan, alasan lain penolakan tersebut ialah karena revisi

JAKARTA (30 Agustus): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan total terdapat 80 RUU yang akan dipertimbangkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dari 80 RUU itu, sebanyak 28 RUU adalah sisa pembahasan tahun 2022. Adapun usulan baru dari DPR sebanyak 41 RUU, dari pemerintah 4 RUU dan dari DPD sebanyak 7 RUU. “Apa yang menjadi catatan, akan dibahas bersama pemerintah di rapat berikutnya. Ini baru rapat pertama Panja,” ungkap Willy saat memimpin Rapat Panja Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023,

JAKARTA (16 Agustus): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, kinerja legislasi DPR yang dinilai dengan paradigma kuantitatif atau berdasarkan banyaknya produk UU yang dihasilkan adalah persepsi yang keliru. "Akhirnya, DPR ditakar kinerjanya dengan berapa jumlah produk undang-undang yang disahkan, bukan seberapa sengit sebuah UU diperdebatkan. Cara pandang kejar tayang jadi tidak terelakkan. Jika di periode tertentu DPR tidak mencapai target prolegnasnya, ia dianggap gagal atau tidak bekerja dengan baik," ujar Willy dalam keterangannya, Rabu (10/8). Menurut Willy, ada persoalan banyaknya produk perundang-undangan

JAKARTA (26 Juli): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa digunakan aparat penegak hukum, bahkan jika aturan turunan UU tersebut belum diterbitkan pemerintah. "Ketika UU TPKS disahkan, baik delik dan hukum acaranya langsung bisa dieksekusi tanpa peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah ataupun Perpres," ujar Willy dalam diskusi bertajuk 'Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?', di Media Center DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Legislator NasDem itu

JAKARTA (7 Juli): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya meminta pemerintah segera mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) ke DPR. Pemerintah sudah berjanji akan mengirimkan DIM RUU Dikdok pada bulan Juni 2022. "Pemerintah sudah menjanjikan sampai pada bulan Juni 2022. Ini sudah masuk bulan Juli 2022, tapi tidak ada kabar apa pun dari pihak terkait. Kami mempertanyakan kemauan politik pemerintah, khususnya Kemendikbudristek terkait hal ini," kata Willy dalam keterangannya, Rabu (6/7). Willy yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Dikdok

JAKARTA (6 Juli): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE). Mereka mendaku (klaim) diri sebagai perkumpulan orang yang pernah dijerat dan menjadi korban dari UU ITE. Audiensi ini digelar guna mendengar ungkapan para korban yang pernah terjerat dan terkena pidana akibat pasal-pasal karet  UU ITE. Korban berharap ke depan DPR dapat merevisi UU ITE agar tidak ada korban serupa. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk

JAKARTA (30 Juni): RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR pun ingin DPR menjadi role model untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak, termasuk di lingkungan internal Dewan. "RUU KIA dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya dalam keterangannya, Kamis (30/6). Menurut Legislator NasDem itu, hal tersebut agar anak