Saan Pimpin Rapat Penetapan Anggaran KPU dan Bawaslu TA 2024
JAKARTA (13 September): Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran untuk Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Tahun Anggaran (TA) 2024. KPU mendapat Rp28 triliun dan Bawaslu senilai Rp11 triliun. "Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2024 sebesar Rp28 triliun dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk kenaikan gaji sebesar Rp33 miliar. Dengan demikian pagu alokasi anggaran KPU tahun 2024 menjadi sebesar Rp28 triliun" kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa
Memajukan Masa Pendaftaran Capres Konsekuensi UU Pemilu yang Baru
JAKARTA (11 September): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU No.7/ 2023. Sehingga, menurut dia, ada penambahan rentang waktu antara penetapan calon dengan jadwal kampanye. "Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU No.7/2017 akibat dari adanya Perppu. Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis
Saan Sayangkan Jokowi tidak Bicara Pembangunan Demokrasi
JAKARTA (27 Agustus): Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustopa, menyayangkan Presiden Joko Widodo tidak membicarakan pembangunan demokrasi pada pidato di Sidang Tahunan MPR RI, Rabu (16/8). "Kita mengharapkan Pak Jokowi juga mulai menitikberatkan pada hal pembangunan demokrasi,” ujar Saan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR. Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, pembangunan demokrasi sangat penting terutama menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 yang tinggal beberapa bulan. “Pemilu itu menjadi bagian yang penting juga selain pembangunan di sektor lain,” tegasnya. Menurut Legislator NasDem
NasDem Ajak Stakeholder Komitmen Perangi Politik Uang
JAKARTA (16 Agustus): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengajak semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk berkomitmen memerangi praktik politik uang. Hal itu perlu dilakukan demi menghadirkan pesta demokrasi yang bersih dan transparan. Saan menegaskan itu menanggapi pernyataan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, soal adanya kerawanan praktik politik uang menjelang Pemilu 2024. ”Soal potensi kerawanan, lebih khusus lagi soal kerawanan dalam politik uang, maka penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah serta partai politik, juga masyarakat, harus benar-benar konsern untuk
Saan Minta Bawaslu Bebas dari Tarik Menarik Kepentingan Politik
JAKARTA (16 Agustus): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyayangkan penundaan pengumuman hasil seleksi untuk 514 komisioner baru Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu harus terbebas dari tarik-menarik kepentingan politik yang bisa menghambat jalannya Pemilu 2024. ”Proses rekrutmen Bawaslu kan sudah selesai, timsel (tim seleksi) sudah selesai, bahkan sudah disampaikan ke bawaslu. Nah, kenapa Bawaslu belum selesai menentukan komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota? Sebenarnya itu bukan sesuatu yang rumit. Kenapa menjadi rumit? Maka saya ingin Bawaslu itu terbebaslah dari berbagai kepentingan,” ujar Saan, Rabu (16/8). Legislator NasDem itu
NasDem Ingatkan Penyelenggara Pemilu Laksanakan Perintah UU
JAKARTA (25 Juli): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Wacana yang dihembuskan penyelenggara pemilu terkait perubahan jadwal Pilkada Serentak hanya akan membuat kegaduhan politik. "Saya ingin tegaskan bahwa di DPR khususnya Komisi II DPR, belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan atau memajukan pilkada," ujar Saan dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'Polemik Penundaan Pilkada 2024', di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
Langkah Mundur Pilkada Kembali ke DPRD
JAKARTA (12 Oktober): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menanggapi wacana terkait dikembalikannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD. Menurutnya, hal itu adalah langkah mundur dari demokrasi yang sudah dijalani. Saan berpendapat, jika memang ada kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan pilkada langsung, sebaiknya diperbaiki bukan malah dikembalikan ke DPRD. "Kalau kita kembali kan setback (kemunduran). Menurut saya tinggal bagaimana pilkada langsung itu apabila dinilai ada kelemahan, ya kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali ke masa lalu," ujar Saan dalam keterangannya, Selasa (11/10). Sekretaris Fraksi
Saan Minta Pendataan Tenaga Non ASN Akuntabel, Transparan
SOREANG (29 September): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, pendataan tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berlangsung hingga 30 September sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan. "Ini menyangkut nasib mereka ke depan. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar," ungkap Saan dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR menemui Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Soreang,
Setiap Pelanggaran Kampanye Harus Ada Sanksi
JAKARTA (22 September): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menegaskan setiap pelanggaran kampanye harus ada sanksinya. Termasuk pelanggaran kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah. "Harus ada (sanksi). Tegas sanksinya," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). Saan mengatakan, tidak adanya sanksi terhadap larangan kampanye di kampus dan rumah ibadah akan membingungkan, terutama bagi peserta pemilu. "Kalau enggak nanti repot kita semua," tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu. Ia menegaskan, setiap hal yang dilarang seharusnya ada
SE Mendagri Soal Penjabat Mutasi ASN bisa Terjebak Kepentingan Politik
JAKARTA (21 September): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022. SE tersebut tentang kewenangan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) kepala daerah melakukan pemberhentian, mutasi, menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di provinsi/kabupaten/kota. "Harus dicabut karena tidak memiliki kekuatan dasar hukum mengikat," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9). Menurut Saan, SE tersebut akan menimbulkan adanya abuse of power (penyalahgunaan