NasDem Dukung Presiden Soal Revisi UU KPK
JAKARTA (11 Februari): Fraksi Partai NasDem DPR mendukung keputusan pemerintah dalam kaitannya dengan rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami partai pendukung pemerintah dan kalau pemerintah tidak berkenan (dengan revisi UU KPK) namun kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," kata Jhonny G Plate, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR di Jakarta, Kamis (11/2). Menurut dia, kalau dalam pembahasan revisi UU KPK ternyata materinya bergeser dari empat poin yang disepakati bebeberapa fraksi, NasDem akan melihat kembali. Jhonny menilai, revisi
Surya Diminta Jadi Anggota Kehormatan DHN 45
JAKARTA (11 Februari): Dewan Harian Nasional (DHN) 45 meminta Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menjadi anggota kehormatan DHN 45. Permintaan itu disampaikan langsung Ketua Umum DHN 45 Jenderal TNI (Purn) Tyasno kepada Surya Paloh. Tyasno bersama pengurus DPP DHN 45 menemui Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (11/2). Surya Paloh menyambut hangat pengurus DHN di ruang kerjanya, lantai lima Gedung NasDem. "Maksud kedatangan kami mengenai kelanjutan ulang tahun DHN 45 pada 20 Maret. Dalam acara itu kami akan lantik tokoh-tokoh
Setya Novanto Diperiksa Ketiga Kali
JAKARTA (11 Februari): Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung, Kamis (11/2). Dia diperiksa sekitar tiga jam sejak pukul 07.00 WIB. "Ada beberapa hal tadi malam (Rabu,10/2) yang kurang yang harus saya penuhi. Semua sudah saya sampaikan sesuai apa yang saya tahu dan sesuai yang saya rasakan," ujar Novanto seusai menjalani pemeriksaan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu mengaku hanya menjawab pertanyaan yang belum sempat dijawab. Novanto mengaku sudah menjelaskan detail yang dia tahu pada penyidik. "Hanya tambahan-tambahan," jelas Novanto. Novanto
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA (9 Februari): Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/2) itu majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban bagi Jero Wacik untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan. Jero terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya. Namun hakim juga memutuskan bahwa sebagian aset seperti rekening tabungan Jero Wacik dibuka, dan
Presiden Minta Pers Ikut Bentuk Moral Masyarakat
MATARAM (9 Februari): Presiden Joko Widodo mendorong pers ikut membangun optimisme dan etos kerja masyarakat. Pers sebagai pilar ke empat demokrasi, diminta berperan membentuk karakter, moral, dan mental masyarakat. Namun dalam kenyataannya, kata Presiden ketika memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional, di Mataram, NTB, Selasa (9/2), terkadang media justru memengaruhi masyarakat jadi pesimistis dan terjebak pada berita sensasional. Presiden pun mengutip beberapa judul berita di media massa yang menurutnya menakutkan publik. Misalnya: Indonesia Diprediksi Hancur, Aksi Teror tidak Akan Habis Sampai Kiamat pun, Indonesia Akan Bangkrut,
Pemerintah Harus Jadi Pembela Kaum Minoritas
JAKARTA (8 Februari): Pemerintah harus hadir menjadi pembela kaum minoritas, bukan sebaliknya mengusir mereka yang tertindas dan terbuang. Penegasan tersebut dikemukakan aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi menanggapi pengusiran Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kelurahan Srimenanti Sungailiat, Kabupaten Bangka yang dilakukan Bupati Bangka Tarmizi. Sebelumnya, tindakan Bupati Bangka tersebut disayangkan sejumlah pihak termasuk Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Zuhairi Misrawi yang biasa disapa Gus Mis itu menyayangkan pengusiran tersebut. Menurut dia, pemerintah semestinya hadir membela kaum minoritas. "Ketika pemerintah tidak hadir, maka yang akan jadi korban kaum minoritas. Biasanya
Freeport Kesulitan Uang, Surati Menteri ESDM
JAKARTA (5 Februari): Perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal kesulitan keuangan yang dialami perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, surat tersebut juga sebagai respons terkait syarat yang diajukan pemerintah kepada Freeport untuk memperpanjang izin ekspor. Freeport memang diharuskan membayar US$530 juta sebagai jaminan perpanjangan izin ekspor. "Sudah mereka kirim surat. Appeal karena memang situasi keuangannya sulit," ujar Sudirman Said di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Lebih lanjut, Sudirman menambahkan,
Jaksa Agung tak Masalah Hary Tanoe Lapor Bareskrim
JAKARTA (5 Februari): Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan langkah Direktur PT MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang melaporkannya ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik. "Silakan saja, laporan balik seperti apa, akan kita hadapi. Yang pasti sudah ada Yulianto (jaksa) merasa diintimidasi," katanya di Jakarta, Jumat (5/2). Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Yulianto melaporkan Harry Tanoe kepada Mabes Polri terkait adanya pesan singkat yang diduga ancaman terkait penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009. Jaksa Agung menambahkan isi
KPU Tetapkan Pilkada Serentak 15 Februari 2017
JAKARTA (5 Februari): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar lagi secara serentak pada 15 Februari 2017. Husni mengatakan, sebelumnya KPU menimbang menggelar pilkada serentak antara tanggal 8 dan 15 Februari 2017 namun kemudian membatalkan opsi penyelenggaraan pada 8 Februari 2017 karena bersamaan dengan perayaan keagaaman di Papua. "Karena tanggal 8 Februari 2017-nya itu ada acara di Pekabaran Injil di Papua Barat," kata Husni seperti dilaporkan Antaranews.com. Husni sebelumnya mengatakan penetapan waktu pemungutan suara pilkada serentak di 101 daerah
Jaksa Agung Pimpin Langsung Kasus Terkait KPK
JAKARTA (5 Februari): Jaksa Agung HM Prasetyo mengambil alih penanganan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan serta mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Selama ini yang menangani masih level JPU (jaksa penuntut umum) dan sampai tertinggi JAM Pidum. Saya sebagai Jaksa Agung sebagai penuntut yang tertinggi mengambil alih itu," katanya di Jakarta, Jumat (5/2). Jaksa Agung mempelajari dan meneliti kembali kasus-kasus tersebut secara seksama sembari memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat. "Yang tentunya di situ ada kepentingan umum, saya