a

Komisi III DPR Serang KPK Soal Brimob Bersenjata

Komisi III DPR Serang KPK Soal Brimob Bersenjata

JAKARTA (27 Januari): Komisi III DPR menuntut penjelasan KPK yang membawa Brimob bersenjata saat menggeledah ruang kerja anggota DPR. Keberadaan Brimob bersenjata dikhawatirkan merusak hubungan KPK dan DPR.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad (F-Gerindra) mengatakan, penyidik KPK, HN Christian justru tidak bisa berbicara sopan saat dilarang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membawa polisi bersenjata ke Gedung Parlemen.

"Malah tidak mau masuk ke ruang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk koordinasi," kata Dasco saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (27/1).
Penyidik KPK dipimpin Christian menggeledah ruang kerja anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi PKS Yudi Widiana. Di lorong menuju ruang kerja Budi dan Yudi, Fahri menghentikan langkah Christian dan kawan-kawan.

Fahri memprotes KPK karena penyidik membawa Brimob bersenjata laras panjang. Fahri mengatakan, siapa pun tidak boleh membawa senjata ke gedung Parlemen, kampus, dan rumah sakit.

Fahri melarang penyidik menggeledah ruang kerja Yudi dan Budi karena dalam surat tugas dijelaskan Christian Cs mendapat perintah menggeledah ruang kerja anggota Fraksi PDIP Damayanti.

Saat ditanya Fahri, Christian mengaku hanya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang.

Anggota Komisi III lainnya Adies Kadir juga mengungkit kejadian itu. "Ada penyidik masuk rumah kami tanpa mau ditanya keperluannya," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Adies mengatakan, penyidik KPK datang ke DPR dikawal polisi bersenjata laras panjang dan mengenakan rompi antipeluru. "Apakah penyidik KPK pernah diancam anggota DPR sehingga terancam masuk DPR?" kata Adies.

Adies mempertanyakan, apakah KPK tak percaya DPR sebagai rumah rakyat yang keamanannya terjaga. Seharusnya, tambah Adies, KPK menjaga keharmonisan antarlembaga.

KPK merasa penggeledahan ruang kerja anggota DPR pada 15 Januari lalu itu, sesuai prosedur. "Tidak ada yang berbeda dengan penggeledahan di tempat lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti.*

Add Comment