a

Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA (3 Februari): Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 di bawah pimpinan Agung Laksono melaporkan politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait tindakan Aziz yang menyalahgunakan simbol atau atribut resmi Kosgoro 1957.

"Hal ini untuk menegakkan marwah Kosgoro 1957 sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengutamakan dan menjunjung tinggi aturan dan perundangan negara," kata Agung Laksono di Kantor PPK Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Agung menjelaskan, Aziz maupun Bowo Sidik Pangarso secara sepihak menyelenggarakan Munaslub beberapa waktu lalu. Padahal kata Agung, periode kepemimpinannya baru akan habis pada 2018.

"Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso bukanlah pengurus Kosgoro 1957 pada semua tingkatan. Karena itu, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengatasnamakan Kosgoro 1957 termasuk menggunakan logo dan atribut organisasi," jelas Agung.

"Kalau mau jadi pimpinan, sabar lah. Ada masanya yaitu Mubes ke IV atau 2018 nanti," imbuh dia.

Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman mengatakan pelaporan ke Bareskrim tercatat pada 14 Januari lalu. Tuduhannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara penggunaan logo dan nama organisasi Kosgoro 1957 tanpa seizin pengurus yang sah.

"Rencananya 6 PDK (Pengurus Daerah Kolektif) Kosgoro 1957 akan melaporkan ke Bareskrim. Kita kontinyu," ujar Sabil dalam kesempatan yang sama.*

Add Comment