Freeport Kesulitan Uang, Surati Menteri ESDM
JAKARTA (5 Februari): Perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal kesulitan keuangan yang dialami perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, surat tersebut juga sebagai respons terkait syarat yang diajukan pemerintah kepada Freeport untuk memperpanjang izin ekspor. Freeport memang diharuskan membayar US$530 juta sebagai jaminan perpanjangan izin ekspor.
"Sudah mereka kirim surat. Appeal karena memang situasi keuangannya sulit," ujar Sudirman Said di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).
Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, Kementerian ESDM akan mencari jalan keluar menyelesaikan masalah yang dihadapi Freeport. "Jadi kita mencari format, mencari jalan keluar," sambungnya.
Sebelumnya, Sudirman Said menyampaikan PT FI menyatakan bersedia memberikan uang jaminan pembangunan smelter sebesar US$530 juta untuk mendapatkan kembali izin ekspor konsentrat tembaganya.
Bahkan Freeport telah mengirimkan surat yang menyebutkan perusahaan tambang itu telah bersikap kooperatif dengan melakukan apa yang disyaratkan pemerintah.
Sebagai informasi, izin ekspor Freeport diberikan selama enam bulan. Izin itu bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya bila selama enam bulan tersebut ada kemajuan pembangunan smelter minimal 60%.*