a

Paspor Diplomatik Anggota DPR Mengada-Ada

Paspor Diplomatik Anggota DPR Mengada-Ada

JAKARTA (11 Februari): Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai tidak relevan dan mengada-ada permintaan Komisi I DPR agar dikeluarkan paspor diplomatik untuk anggota DPR.

‘’Paspor diplomatik ya hanya diberikan kepada orang yang bertindak sebagai diplomat. Kalau mereka bukan diplomat bagaimana bisa?" kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2).

Pramono mengatakan, pembuatan paspor hitam untuk diplomatik itu sudah diatur di dalam undang-undang, khusus bagi diplomat bukan bagi mereka yang bertindak sebagai dewan pengawas.

"Kan harus diplomat. Bukan yang bekerja sebagai dewan pengawas. Aturannya kan gitu, undang-undangnya juga mengatur itu," terang kader PDIP itu.

Sebelumnya, DPR pernah mengajukan pembuatan paspor diplomatik pada Maret 2015. Paspor itu akan memberikan kekebalan hukum di luar negeri untuk anggota parlemen. Meski ditolak, DPR kembali mengajukan hal tersebut kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat rapat tertutup di Komisi I DPR, Selasa (9/2).

"Ya memang kita bahas karena sesuai dengan UU MD3, anggota DPR sesuai statusnya diberikan paspor hitam atau paspor diplomatik," ujar anggota Komisi I Dave Laksono, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).*

Add Comment