KPK Segel Ruang Kerja Kader Gerindra DPRD DKI
JAKARTA (1 April): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/3) melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Huhammad Sanusi.
Seusai penangkapan Muhammad Sanusi langsung dibawa ke KPK dan hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik KPK. Dia ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Saat dibawa ke KPK, Muhammad Sanusi mengendarai mobil mewah Jaguar.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan seorang anggota DPRD DKI tersebut tanpa menyebut nama dan partainya. Namun Partai Gerindra memastikan bahwa anggota DPRD yang diciduk KPK adalah kadernya Mohammad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI.
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penangkapan anggota DPRD DKI itu. Namun yang pasti KPK telah menyegel empat ruangan di Gedung DPRD DKI, dua di antaranya ruang kerja anggota Fraksi Partai Gerindra yakni ruang Mohammad Sanusi dan ruang Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik.
Penyidik KPK datang ke Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis. Tim KPK langsung mencari ruang kerja Mohammad Sanusi.
"Pukul 20.00 WIB datang anggota KPK, mereka langsung diterima petugas keamanan," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, Jumat (1/4).
Setelah itu, tim KPK menyegel ruang kerja Mohammad Sanusi, ruang kerja Mohammad Taufik atas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI, ruang CCTV DPRD DKI, dan ruang Perundang-undangan Kesekretariatan Dewan.
Yuliadi menambahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, penyegelan ruang kerja anggota DPRD DKI itu terkait raperda yang sedang dibahas DPRD DKI.
Saat ini DPRD DKI sedang membahas tiga raperda yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
"Hanya belum dijelaskan spesifik (raperda) yang mana," ucap Yuli. Pembahasan ke tiga raperda tersebut kerap ditunda lantaran rapat tidak kuorum. Hingga kini raperda tersebut masih jalan di tempat.*