Jaksa Agung Pastikan Tahun Ini Ada Eksekusi Mati
JAKARTA (18 Agustus): Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan tahun ini kembali mengeksekusi terpidana mati. Namun, Prasetyo belum bisa menyampaikan nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
Dia mengatakan, beberapa terpidana masih melakukan upaya hukum. Pihaknya akan meneliti satu per satu putusan hukum para terpidana.
Prasetyo ingin memastikan sebelum terpidana dieksekusi hak hukumnya benar-benar terpenuhi. "Kami akan lakukan tahun ini (eksekusi mati)," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Prasetyo, hak terpidana untuk banding ke pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung, selain juga berhak mengajukan grasi ke Presiden.
"Bahkan, sekarang ada yang menempuh proses hukum yang tidak lazim, kami digugat ke PTUN. Padahal, tidak seharusnya kami digugat di sana," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, mengeksekusi para terpidana mati bukan pekerjaan mudah. Namun, tugas tersebut harus dijalankan guna membuat jera para pelaku lain.
"Eksekusi bukan (kegiatan) yang menyenangkan, tapi harus kami lakukan," ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Prasetyo mengatakan, terpidana mati kasus narkoba jadi prioritas untuk dieksekusi. Sebab, pemerintah sedang gencar memberantas peredaran narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso berharap terpidana mati kasus narkoba segera dieksekusi. Menurutnya, terpidana mati kasus narkoba berpeluang membangun jaringan bila tidak segera dieksekusi.
Pada 28 April 2015, Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba dan kasus pembunuhan. Dua terpidana mati, yakni Mary Jane dan Serge Atlaoui asal Perancis batal dieksekusi saat itu dengan pertimbangan berbeda.
Eksekusi Mary Jane asal Filipina ditunda karena permintaan Pemerintah Filipina. Penegak hukum di negara itu butuh kesaksian Mary Jane untuk mengungkap kasus perdagangan manusia. Warga Filipina itu disebut salah satu korban perdagangan manusia.
Sementara Serge saat itu melakukan upaya hukum berupa gugatan atas penolakan grasi di PTUN.*