Dibebaskan 4 WNI yang Disandera di Filipina

JAKARTA (11 Mei): Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf, Filipina sudah dibebaskan. Keempat WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) tongkang Henry tersebut saat ini berada di tangan otoritas Filipina.

"Alhamdulilah akhirnya empat WNI yang disandera sejak 14 April lalu sudah dibebaskan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5).

Presiden menuturkan, pembebasan tersebut berhasil dilakukan atas kerja sama antara Indonesia dan Filipina, termasuk hasil dari pertemuan trilateral antara Indonesia, Filipina dan Malaysia di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"Saya juga mengapresiasi Indonesia mengadakan pertemuan trilateral lalu membuahkan hasil. Salah satunya ini," ucapnya.

Keempat sandera, lanjut Presiden, dalam keadaan baik dan segera dipulangkan ke Indonesia. "Segera diserahkan ke pemerintah Indonesia," tutur dia.

Empat WNI yang ditawan merupakan anak buah kapal tunda TB Henry dan Kapal Tongkang Cristi. Kapal ini dalam pelayaran kembali dari Cebu Filipina menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

Namun di perjalanan, kapal ini dibajak salah satu faksi dari kelompok militan Abu Sayyaf. Satu orang ABK tertembak, namun berhasil diselamatkan polisi Maritim Malaysia.

Selain itu, lima orang ABK berhasil menyelamatkan diri dari kejadian tersebut. Sedangkan empat orang ditangkap dan ditawan. Dalam usaha membebaskan empat WNI tersebut, Presiden Jokowi melakukan komunikasi dengan Presiden Filipina.

"Presiden Jokowi telah melakukan komunikasi secara langsung dengan Presiden Aquino," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/5).

Sebelumnya, pemerintah melalui diplomasi total membebaskan 10 WNI yang telah ditawan kelompok militan Abu Sayyaf selama sebulan lebih. Ke 10 WNI yang telah bebas itu disandera oleh faksi berbeda dengan faksi yang menyandera 4 WNI tersebut.

Pembebasan 10 orang WNI tersebut tanpa uang tebusan, walau sebelumnya para penyandera meminta uang tebusan sebesar 50 juta pesso atau setara Rp15 miliar.*

Add Comment