Bersama GNCI, Teman Ahok Daftarkan Gugatan UU Pilkada ke MA
JAKARTA (17 Juni): Teman Ahok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB), serta 2 pemohon individu mendaftarkan Judicial Review (RV) ke Mahkamah Konstitusi (MA), Jumat, (17/6). Permohonan tersebut ditargetkan dapat merevisi Undang-undang Pilkada terbaru yang merupakan Perubahan Kedua UU No.1 tahun 2015. Undang-undang ini dinilai mempersulit para calon Independen.
Jubir Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, menyampaikan bahwa Teman Ahok hanya salah satu bagian kecil dalam tim yang melakukan gugatan.
“Jadi ini bukan gugatan Teman Ahok ya, Ini diinisiasi dan difasilitasi Bang Fadjroel dan GNCI. Teman Ahok ikut ambil bagian, karena mempunyai semangat dan tujuan yang sama. Ini dilakukan bukan hanya untuk Jakarta, tapi untuk seluruh calon pemimpin berkualitas yang berniat menempuh jalur independen di seluruh Indonesia,” ucap Amelia, seperti dikutip dari web site Teman Ahok.
Lebih jauh Amelia juga menjelaskan, fungsi dan peran Teman Ahok dalam gugatan tidak terlalu mencolok.
“Teman Ahok akan melakukan sharing tentang fakta yang kita hadapi di lapangan. Selain itu kebetulan kita juga ada pendamping ahli seorang lawyer yang biasa beracara di MK. Jadi bisa ikut membantu menyiapkan,” jelas Amalia.
Adanya berita yang menyatakan gugatan tersebut tidak dikonsultasikan dengan Kandidat, Amelia menyatakan, justru Teman Ahok tidak mau menganggu Basuki Tjahaja PUrnama atau Ahok dengan hal seperti ini.
“Jika kita yakin ini benar, pasti akan kita lakukan. Jika kita ragu, atau berpotensi merugikan Pak Ahok, pasti kita konsultasikan. Lagipula gugatan ini tidak hanya untuk Jakarta, tapi untuk Indonesia. Kami yakin pak Ahok sangat paham ini,” ujar Amel.
Untuk materi gugatan, Amalia mengatakan para pemohon akan berfokus pada perubahan Pasal 41 dan Pasal 48. Berikut penjelasan singkat terkait materi gugatan yang diajukan para pemohon gugatan :
Pasal 41
Pasal 41 terkait dengan syarat dukungan minimal yang harus diperoleh. Misalnya yang terdapat pada Pasal 41 ayat (1), terdapat frasa “dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.”
Artinya, dukungan KTP dari pemilih pemula yang sebelumnya belum pernah terdaftar di DPT dan DP4 untuk pasangan cagub-cawagub independen, akan dianggap tidak berlaku. Tidak hanya pemilih pemula, penduduk yang baru pindah ke Jakarta sejak tahun 2014 juga tidak akan ada di DPT terakhir.
“Frasa ini dinilai rentan membegal hak politik pemilih pemula dan penduduk yang namanya belum tercantum di DPT atau DPP pemilu lalu. Padahal kan seharusnya syarat seseorang untuk bisa ikut memilih dan mengusung tergantung pada KTP nya” kata Amalia.
Pasal 48
Sementara Pasal 48 yang juga masuk dalam materi gugatan pemohon, terkait dengan mekanisme verifikasi faktual. Dikatakan, jika pendukung yang bersangkutan tidak bisa ditemui dalam verifikasi dengan metode sensus, dan berhalangan hadir untuk melakukan verifikasi secara langsung ke PPS maka dukungannya dianggap tidak sah.
Selain itu, pada Pasal 48 ayat (3d), para pemohon juga mempermasalahkan adanya potensi kecurangan melalui kata tidakdalam frasa “Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat 3(a), ayat 3(b), dan ayat 3(c), tidakdiumumkan.”
Artinya, potensi kecurangan dalam verifikasi faktual semakin besar, dan penyelenggara berhak untuk tidak menjelaskan pada masyarakat alasan dianggap sah atau tidaknya sebuah dukungan.(*)