MA Diminta segera Putuskan PK Terpidana Mati

JAKARTA (18 Juli): Pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga masih terkendala putusan hukum tetap (inkrah) bagi terpidana mati yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Jaksa Agung M Prasetyo berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan PK terpidana mati.

Prasetyo mengatakan, beberapa terpidana mati, termasuk bandar narkoba Freddy Budiman, mengajukan PK. Kejaksaan Agung, terus berkoordinasi dengan MA agar lekas memutuskan permohonan PK yang diajukan para terpidana mati.

"Persoalannya, putusan MK membolehkan PK diajukan lebih dari sekali. Maka dari itu, kami minta secepatnya (MA) mengeluarkan putusan," kata Prasetyo kepada Metrotvnews.com di Kompleks Media Group, Jalan Pilar Raya, Kedoya, Jakarta Barat, Senin (18/7).

Jaksa Agung mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati hanya terkendala aspek yuridis. Sedangkan, persiapan aspek teknis di lapangan sudah selesai. Eksekusi mati tahap ketiga tetap di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Secara teknis, tidak ada masalah. Kami sudah koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Dia tetap berharap, Freddy masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga ini. "Kalau dia (Freddy) putusan PK-nya sudah turun akan kami masukkan dalam daftar eksekusi."

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap kapan pun eksekusi mati dilaksanakan di pulau khusus lembaga pemasyarakatan tersebut. Soal waktu, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung yang berwenang menentukan.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan tidak boleh ada kompromi. Tetapi, untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba, Jaksa Agung harus melihat hak hukum mereka.

Dia yakin, berlarutnya rencana pelaksanaan eksekusi mati bukan karena pemerintah mendapat tekanan dari negara lain. Kalau pun ada tekanan, menurut dia, itu hal biasa dan tidak bisa mengganggu kedaulatan hukum Indonesia.

"Tidak ada urusan dengan pressure dari negara lain. Ini kedaulatan hukum kita. Negara lain tidak merasakan pahit dan getir bangsa ini akibat tindak pidana narkotika," tegas dia.*

Add Comment