Pemerintah Tentukan HPP dan HET Pangan
JAKARTA (30 Agustus): Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sepakat untuk menentukan harga pokok penjualan (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) untuk beberapa komoditas utama, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan daging sapi.
Menurut rencana, hari Selasa (30/8) ini, kesepakatan untuk batas atas dan batas bawah harga komoditas pangan utama tersebut akan dikonsultasikan dengan Kemenko Perekonomian untuk kemudian diatur melalui satu pintu.
“Paling lambat besok (hari ini) sudah keluar persetujuan,” ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (29/8).
Enggar menambahkan, dalam menjalankan kebijakan itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Pasar Komoditas Nasional dan PD Pasar Jaya. “Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan bersama Kementan dan Gubernur DKI Jakarta, yang langsung menyiapkan PD Pasar Jaya untuk dapat menyerap seluruh hasil produksi,” jelas Enggar.
“Kami sudah menandatangani MoU agar pasar bisa menyerap langsung hasil produksi petani dan menjualnya tidak melebihi batas harga eceran tertinggi,” imbuhnya.
Selain di Jakarta, penerapan HPP dan HET juga akan dilakukan di kota-kota besar lain yang selama ini memiliki pengaruh besar dalam laju inflasi. Enggar berharap, dengan penerapan HPP dan HET, kesejahteraan petani akan meningkat dan konsumen bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang sesuai.
“Selama ini, keuntungan besar diambil orang-orang yang ada di tengah-tengah rantai pasok. Kami tidak ingin lagi ada seperti itu. Jangan bermain-bermain dengan harga,” tegasnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, untuk memastikan petani tidak menjual hasil panen kepada tengkulak yang acap mengambil keuntungan tinggi, pihaknya akan terus melakukan pembinaan.
“Ada sekitar 500 gabungan kelompok tani yang kami arahkan langsung menjual hasil produksi mereka kepada Bulog, PD Pasar Jaya, atau Paskomnas.”
Ia menyebut metode yang disinergikan bersama itu merupakan yang terbaik yang pernah ada.*